Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Usut Indikasi Korupsi 20 Anggota Banggar

Kompas.com - 08/01/2013, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Indikasi korupsi 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat perlu ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengusut dan memproses hukum temuan tersebut. Proses hukum diperlukan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi polemik dan perdebatan yang tidak konstruktif.

Selain itu, diperlukan pula komitmen partai politik di DPR untuk mereformasi struktur dan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Langkah ini untuk menekan peluang Banggar DPR melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat pembahasan APBN.

”Anggota DPR yang terindikasi kuat korupsi, berdasarkan riset PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), harus ditindaklanjuti KPK. Bagaimanapun, proses hukum merupakan mekanisme yang bersifat obyektif ketimbang perdebatan atau saling silang pendapat antarpihak berkepentingan, dalam hal ini DPR dan PPATK, yang tak mustahil lebih bersifat subyektif,” kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Senin (7/1), di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK hingga akhir 2012 telah melaporkan 20 anggota Banggar DPR yang terindikasi korupsi dan pencucian uang ke KPK. Dari jumlah itu, baru beberapa orang yang diproses hukum, antara lain M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh. PPATK juga telah melakukan riset tipologi terhadap para anggota legislatif yang terindikasi korupsi dan pencucian uang pada semester II-2012 (Kompas, 3/1).

Menurut Didi, PPATK perlu mengklarifikasi akurasi dan detail hasil risetnya. Perlu diperjelas juga yang dimaksud PPATK dengan ”terindikasi tindak pidana korupsi” itu.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Trimedya Panjaitan berharap aparat penegak hukum, terutama yang berada di bawah pemerintah, seperti kepolisian, kejaksaan, dan PPATK, tetap obyektif dan tidak menjalankan agenda politik pihak tertentu dalam menegakkan hukum menjelang Pemilu 2014.

”Maksudnya, jika ada pelanggaran hukum, tetap saja diproses. Namun, jangan tebang pilih dan politis,” ujar Trimedya. Dia juga berharap KPK sebagai lembaga independen dapat terus menjaga obyektivitas seperti yang selama ini telah diperlihatkan.

Trimedya mengatakan, sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2014, sejumlah kekuatan politik diduga akan semakin intensif membongkar kebobrokan lawan politiknya. Akibatnya, ditengarai akan semakin banyak politisi yang diproses hukum pada tahun 2013.(why/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com