Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Kerahkan Pemuka Adat

Kompas.com - 04/01/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1). Tiga saksi meringankan didatangkan langsung dari Buol. Mereka adalah para pemuka adat dan salah satunya merupakan Raja Buol.

Raja yang dihadirkan adalah Raja Buol XII Ibrahim Turungku, yang juga mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Buol. Dalam keterangannya, Ibrahim mengatakan, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), perusahaan milik Hartati, merupakan investor pertama yang datang ke Buol dan memberi kontribusi berupa lapangan pekerjaan untuk warga Buol. Ia dengan lancar menceritakan kebaikan PT HIP untuk pembangunan Buol.

Anggota majelis hakim, Hendra Yospin Alwi, sempat mengorek keterangan Ibrahim tentang peran perusahaan lain yang juga menjadi investor di Buol, yaitu PT Sonokeling, yang merupakan rival atau kompetitor PT HIP. Namun, para saksi termasuk Ibrahim langsung mengaku tak tahu sama sekali walaupun Sonokeling dan HIP sama-sama berada di wilayah adat yang dipimpinnya.

”Ini bagaimana, tadi kalau menyangkut PT HIP dikatakan semuanya baik. Begitu menyangkut PT Sonokeling mengaku tak tahu,” kata Hendra. ”Mohon maaf, itu karena Sonokeling memang terhitung baru di wilayah kami,” ujar Ibrahim.

Tumpang tindih

Hakim Hendra juga menanyakan apakah benar ada tumpang tindih antara lahan PT HIP dengan lahan PT Sonokeling, seperti yang sering disebutkan oleh Hartati di persidangan. Hendra mengingatkan saksi untuk jujur mengingat sudah disumpah di atas kitab suci Al Quran untuk berkata jujur.

”Karena sudah disumpah, saya akan katakan sebenarnya. Memang ada tumpang tindih, tapi jumlahnya tidak banyak, sekitar 6 hektar,” tutur Ibrahim. Tumpang tindih terjadi karena Sonokeling mengaku meminjam akses jalan menuju perkebunannya yang melewati area kebun PT HIP. Ia memastikan Sonokeling tidak akan berani menguasai tanah yang dipinjam untuk akses jalan tersebut.

Sepucuk surat

Dalam kesempatan itu, Ibrahim juga menyerahkan sepucuk surat kepada majelis hakim yang isinya memohon agar Hartati yang telah membantu Buol bisa dibebaskan. ”Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan Yang Mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” katanya. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com