Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Livina Maut Akan Ditahan di Mapolres Jaksel

Kompas.com - 04/01/2013, 02:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi mobil Grand Livina yang menabrak sejumlah orang di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Andika Pradikta (26), akan ditahan pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).

"Kalau tidak ada halangan besok (Jumat)," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2013) malam.

Andika sendiri menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka, yang terjadi pada Kamis (27/12/2012) dini hari lalu.

Andika sempat menabrak beberapa kali dalam insiden tersebut. Mobil yang dikendarai Andika sempat menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR di depan Cafe Picadilly. Diduga lantaran ketakutan, Andika terus memacu mobilnya.

Seratusan meter berselang, Livina tersebut menyambar tiga motor yang diparkir di dekat mulut Jalan Ampera III. Tak berakhir di situ, beberapa detik kemudian, mobil tersebut menabrak warung kaki lima yang berjarak puluhan meter dari pertigaan Jalan Ampera III, tepat di seberang Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia.

Yang mengherankan, Andika tak juga menghentikan laju kendaraannya hingga menyambar lagi lima motor yang diparkir di depan Budi's Pool, Pool & Spa. Laju kendaraan justru dihentikan oleh tabrakan terakhir, yakni dengan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver yang terparkir di dekat Budi's Pool.

Dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut adalah Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang. Dua korban harus dirawat di RS Fatmawati adalah Zainuddin, warga Mampang, dan Alex Fernando, warga Ciracas, sedangkan dua korban yang mengalami luka ringan adalah Aditya Arifianto dan Indah Mutiara.

Saat ini, Andika masih berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan rencananya polisi akan melakukan penahan besok. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan maut tersebut.

"Lebih kurang sudah ada tujuh saksi yang kita periksa," ujar Hindarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com