JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Angelina Sondakh menilai, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan kliennya menerima uang terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Hal ini merupakan salah satu inti pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim pengacara Angelina atau Angie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).
"Tuntutan yang diajukan menunjukan kepada kita bahwa penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, mennduga-duga tanpa membuktikannya. Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu pengacara Angie, Tengku Nasrullah membacakan pledoi tersebut.
Menurutnya, unsur penerimaan suap yang dituduhkan tim jaksa KPK kepada Angie tidak pernah terbukti. Meskipun sejumlah saksi dari Grup Permai, seperti Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Clara Mauren, dan Gerhana Sianipar mengatakan ada uang keluar dari kas Grup Permai, namun, menurut Nasrullah, tidak ada saksi yang pernah memberikan langsung uang itu kepada Angelina.
"Karena saksi-saksi itu tidak pernah memberikan secara langsung uang dalam 16 transaksi seperti dalam tuntutan jaksa," ujarnya.
Selain itu, menurut Nasrullah, jaksa KPK tidak pernah menghadirkan mantan office boy Grup Permai yang bernama Arief atau Rifai sebagai saksi dalam persidangan. Arif disebut dalam dakwaan sebagai orang yang diminta Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) untuk menyerahkan uang kepada Angie melalui perantara bernama Jefri.
"Bahkan yang namanya Jefri Rawis telah membantah pernah bertemu dengan Arif OB dan menerima kardus coklat dan putih yang berisi uang," katanya.
Hal ini, lanjut Nasrullah, berbeda dengan kasus suap yang melibatkan Mindo dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam kasus itu, Mindo dan Wafid tertangkap tangan sesaat seusai transaksi suap.
"Pengeluaran dari satu pihak tidak identik dengan penerimaan di sisi lain. Pemberian itu tidak dilakukan langsung oleh Mindo Rosalina Manulang. Penyerahan uang dalam jumlah besar dengan memerintahkan kepada pegawai rendahan seperti supir, office boy, atau kurir, sangat tidak masuk akal," kata Nasrullah.
Tim pengacara Angie juga menuding Rosa dan kawan-kawan yang sebenarnya telah menggelapkan uang kas yang dikeluarkan Grup Permai. Bahkan, menurut Nasrullah, Muhammad Nazaruddin pernah mengungkapkan kecurigaan mengenai dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.
"Nazaruddin sendiri mengakui aneh kalau Rosa dengan gaji Rp 16 juta perbulan bisa memiliki harta senilai Rp 26 miliar," katanya.
Selain itu, tim pengacara Angie menilai jaksa KPK tidak dapat membuktikan unsur penyalahagunaan wewenang yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut Nasrullah, kesaksian sejumlah rekan Angie di DPR mengungkapkan, keputusan untuk meloloskan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas tersebut tidak dapat diambil sendirian seorang anggota Badan Anggaran DPR maupun anggota Komisi X DPR. Hal itu, kata Nasullah, diputuskan bersama dalam rapat-rapat antara Kementerian dengan Komisi X.
"Kesaksian Ketua Komisi Olehraga Mahyuddin, Wayan Koster juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan anggaran untuk universitas yang sebelumnya tidak diusulkan oleh Kementrian Pendidikan," ujarnya.
Oleh karena itu, tim pengacara Angie meminta majelis hakim untuk menolak semua tuntutan jaksa KPK dan menerima pembelaan yang diajukannya. Dia juga meminta kliennya dipulihkan nama baiknya. Atas pembelaan pihak Angie ini, tim jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Banggar DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Keputusan mengenai bersalah tidaknya Angie dalam kasus ini akan disampaikan majelis hakim Tipikor dalam pembacaaan vonis pada persidangan Kamis (10/1/2013) pekan depan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh