Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Tidak Pernah Sampai ke Tangan Angelina

Kompas.com - 03/01/2013, 23:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Angelina Sondakh menilai, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan kliennya menerima uang terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Hal ini merupakan salah satu inti pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim pengacara Angelina atau Angie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

"Tuntutan yang diajukan menunjukan kepada kita bahwa penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, mennduga-duga tanpa membuktikannya. Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu pengacara Angie, Tengku Nasrullah membacakan pledoi tersebut.

Menurutnya, unsur penerimaan suap yang dituduhkan tim jaksa KPK kepada Angie tidak pernah terbukti. Meskipun sejumlah saksi dari Grup Permai, seperti Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Clara Mauren, dan Gerhana Sianipar mengatakan ada uang keluar dari kas Grup Permai, namun, menurut Nasrullah, tidak ada saksi yang pernah memberikan langsung uang itu kepada Angelina.

"Karena saksi-saksi itu tidak pernah memberikan secara langsung uang dalam 16 transaksi seperti dalam tuntutan jaksa," ujarnya.

Selain itu, menurut Nasrullah, jaksa KPK tidak pernah menghadirkan mantan office boy Grup Permai yang bernama Arief atau Rifai sebagai saksi dalam persidangan. Arif disebut dalam dakwaan sebagai orang yang diminta Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) untuk menyerahkan uang kepada Angie melalui perantara bernama Jefri.

"Bahkan yang namanya Jefri Rawis telah membantah pernah bertemu dengan Arif OB dan menerima kardus coklat dan putih yang berisi uang," katanya.

Hal ini, lanjut Nasrullah, berbeda dengan kasus suap yang melibatkan Mindo dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam kasus itu, Mindo dan Wafid tertangkap tangan sesaat seusai transaksi suap.

"Pengeluaran dari satu pihak tidak identik dengan penerimaan di sisi lain. Pemberian itu tidak dilakukan langsung oleh Mindo Rosalina Manulang. Penyerahan uang dalam jumlah besar dengan memerintahkan kepada pegawai rendahan seperti supir, office boy, atau kurir, sangat tidak masuk akal," kata Nasrullah.

Tim pengacara Angie juga menuding Rosa dan kawan-kawan yang sebenarnya telah menggelapkan uang kas yang dikeluarkan Grup Permai. Bahkan, menurut Nasrullah, Muhammad Nazaruddin pernah mengungkapkan kecurigaan mengenai dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.

"Nazaruddin sendiri mengakui aneh kalau Rosa dengan gaji Rp 16 juta perbulan bisa memiliki harta senilai Rp 26 miliar," katanya.

Selain itu, tim pengacara Angie menilai jaksa KPK tidak dapat membuktikan unsur penyalahagunaan wewenang yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut Nasrullah, kesaksian sejumlah rekan Angie di DPR mengungkapkan, keputusan untuk meloloskan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas tersebut tidak dapat diambil sendirian seorang anggota Badan Anggaran DPR maupun anggota Komisi X DPR. Hal itu, kata Nasullah, diputuskan bersama dalam rapat-rapat antara Kementerian dengan Komisi X.

"Kesaksian Ketua Komisi Olehraga Mahyuddin, Wayan Koster juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan anggaran untuk universitas yang sebelumnya tidak diusulkan oleh Kementrian Pendidikan," ujarnya.

Oleh karena itu, tim pengacara Angie meminta majelis hakim untuk menolak semua tuntutan jaksa KPK dan menerima pembelaan yang diajukannya. Dia juga meminta kliennya dipulihkan nama baiknya. Atas pembelaan pihak Angie ini, tim jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Banggar DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Keputusan mengenai bersalah tidaknya Angie dalam kasus ini akan disampaikan majelis hakim Tipikor dalam pembacaaan vonis pada persidangan Kamis (10/1/2013) pekan depan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Nasional
    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com