Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Pakai Narkoba Belum Tersangka

Kompas.com - 03/01/2013, 17:04 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resort Tasikmalaya Kota AKBP Iwan Imam menyatakan anggota DPRD Kota Tasikmalaya berinisial AD belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang-Undang pemakai narkoba akan ditetapkan sebagai tersangka setelah masa penyelidikan paling lama tiga kali 24 jam.

"Sampai hari ini keenam yang tertangkap saat pesta narkoba dan miras belum ditetapkan sebagai tersangka. Itu termasuk ada satu anggota dewan yang ditangkap," terang Iwan usai konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/1/2013) siang.

Iwan menambahkan, jika anggota dewan pengguna narkoba tersebut ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya.

"Tentu, kami akan berkoordinasi secepatnya dengan BK DPRD Kota Tasikmalaya. Apalagi nanti setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya bakal ditetapkan menjadi tersangka," kata Iwan.

Pihaknya pun telah melaporkan penangkapan ini kepada Polisi Daerah Jawa Barat dan Polri.

Saat ini, keenam pengguna narkoba yang tersangkut narkoba itu masih ditahan kepolisian. Satu dari keenam orang yang ditangkap, MA, tidak terbukti menggunakan narkoba karena tes urine menunjukkan hasil negatif. Namun MA merupakan pemilik alat isap sabu atau bong.

Meski, salah seorang bernama MA sesuai hasil tes urine negatif, namun keterlibatannya dalam kasus ini karena memiliki alat isap sabu.

"Dua paket narkoba jenis putau yang didapatkan saat penangkapan tidak diakui oleh keenam orang tersebut. Tapi kami masih menyelidikinya lebih lanjut," ujar Iwan.

Keenam orang termasuk salah satunya anggota dewan itu, sementara ini ditetapkan sebagai pemakai. Namun, kasus ini akan segera dikembangkan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan dengan jaringan narkoba.

"Keenam orang yang ditangkap ditetapkan sebagai pemakai. Kita akan menyelidiki siapa penyuplainya?" tambah Iwan.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Deni Romdhony enggan berkomentar terkait penangkapan salah satu kadernya karena mengonsumsi narkoba. Deni pun langsung meninggalkan wartawan yang tengah menunggunya di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Kamis siang tadi.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap enam orang pengguna narkotika jenis ganja dan psikotropika di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya Selasa (1/1/2013) malam. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya AD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com