Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Terisak: Saya Seolah Manusia Paling Hina

Kompas.com - 03/01/2013, 13:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Air mata mengiringi pembacaan pleidoi atau nota pembelaan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2013). Angelina atau yang biasa disapa Angie merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Dalam persidangan pagi ini, dia membacakan pleidoi pribadinya setebal 35 halaman yang diberi judul "Mencari Keadilan dalam Proses Peradilan." Sepanjang pembacaaan pleidoi, Angie kerap terisak.

Misalnya saja, saat dia memaparkan bab-bab dalam pleidoinya. Pleidoi Angie terdiri dari empat bab. Bagian pertama mengenai prestasi yang diperolehnya sejak kecil, latar belakang keluarganya, hingga awal mula Angie terjun ke dunia politik. Angie merasa menyesal masuk ke dunia politik karena kenyataan tidak sesuai dengan yang dia bayangkan sebelumnya.

Sambil terisak, Putri Indonesia 2001 itu merasa sudah seperti dipenjara sejak sebelum dia dipenjara. "Saya seolah menjadi manusia paling hina, teman-teman yang dulu perhatian, satu per satu mulai menjauh dan tidak berani mendekat," ucap Angie.

Dia mengatakan, banyak fitnah dan rumor tidak sedap yang mewarnai proses hukumnya di KPK. "Saya diisukan sebagai perempuan yang berbelanja online miliaran rupiah. Segala isu itu membuat saya sempat berpikir enggan hidup lagi," katanya.

Angie juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak adil. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Sementara Angie menilai tuntutan jaksa KPK itu tidak berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    Nasional
    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Nasional
    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Nasional
    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    Nasional
    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Nasional
    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Nasional
    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Nasional
    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Nasional
    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    Nasional
    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Nasional
    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Nasional
    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Nasional
    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Nasional
    Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

    Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

    Nasional
    KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

    KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com