JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan gedung senilai Rp 7,954 miliar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho menjelaskan gedung tersebut berupa 23 unit ruang perkantoran di Hayam Wuruk Plaza jalan Hayam Wuruk no 108 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
"Barang milik negara ini berasal dari aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)," kata Tavianto di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Tavianto, aset yang diserahkan tersebut tidak terdapat permasalahan hukum dan fisik dikuasai. Sehingga dapat dikategorikan sebagai aset yang free and clear dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang lengkap.
Sejak dialihkan ke Komnas HAM, maka aset tersebut telah resmi menjadi Barang Milik Negara pada Komnas HAM. Dan Komnas HAM sebagai pengguna barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut.
"Serta berkewajiban membalik nama bukti kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Komnas HAM RI," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.