Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Delapan Perda yang Disahkan Dewan

Kompas.com - 27/12/2012, 14:57 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama tahun 2012, DPRD DKI Jakarta hanya mengesahkan delapan peraturan daerah (perda). Padahal, selama setahun, DPRD menargetkan 34 perda yang bisa diselesaikan.

Produktivitas pembahasan perda oleh Dewan ini setara dengan 23,5 persen dari target. Hampir seluruh perda yang disahkan tersebut usulan eksekutif kepada legislatif.

"Pembahasan seluruh perda yang ditargetkan ternyata tidak cukup dalam satu tahun. Pembahasan satu perda saja membutuhkan waktu berbulan-bulan," tutur Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Kamis (27/12/2012), kepada wartawan.

Menurut Ferrial, tahun depan pembahasan perda akan diperketat. Paling tidak dia meminta agar eksekutif lebih cepat menyampaikan rancangan perda (raperda) agar dapat dibahas legislatif.

Adapun raperda yang disahkan menjadi perda di tahun 2012, antara lain, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011, Perubahan APBD 2012, Perparkiran, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas BPD DKI Jakarta.

Tidak tercapainya target pembahasan perda di tahun 2012 karena adanya pemilihan kepala daerah 2012-2017. Banyak anggota Dewan yang energinya terkuras pada momen politik tersebut. Apalagi, Pilkada DKI digelar dalam dua putaran sampai kemudian gubernur dilantik pada 15 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com