Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natal, 601 Napi di Jateng Terima Remisi

Kompas.com - 23/12/2012, 22:05 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Hari Raya Natal 2012 kali ini, sebanyak 601 narapidana (napi) di wilayah Jawa Tengah akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Jumlah itu terdiri dari 385 napi dari tindak pidana umum dan 216 napi dari tindak pidana khusus.

Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Budi Handarningsih, Minggu (23/12/2012), mengatakan remisi akan serentak diserahkan pada 25 Desember 2012.

Pemberian remisi tersebut ujarnya didasarkan pada Pasal 14 UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut, satu napi dinyatakan bebas atau menerima remisi khusus II. Napi tersebut berasal dari Lapas Pekalongan.

"Remisi napi tindak pidana khusus diberikan pada napi tindak pidana narkotika. Sedangkan tindak pidana khusus lainnya belum ada yang dapat remisi," katanya.

Ia menambahkan lapas penerima remisi terbanyak yakni dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan dengan sekitar 68 remisi, kemudian Lapas Narkotika Nusakambangan sebanyak 64 remisi, dan Lapas Batu Nusakambangan dengan 42 remisi.

Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, tercatat ada sekitar 23 napi yang mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Natal.

Budi Handarningsih menambahkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi napi sebelum menerima remisi. Pada Hari Raya Natal, remisi khusus diberikan pada napi yang merayakannya. Selain itu, napi selama satu tahun terakhir harus dinyatakan berkelakuan baik dan disiplin.

Remisi diberikan antara 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan lamanya pidana yang sudah dijalani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com