Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Hak Anak Meningkat

Kompas.com - 22/12/2012, 06:19 WIB

jAKARTA, Kompas - Kasus pelanggaran hak anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun ini semakin banyak terjadi kasus kekerasan seksual pada anak yang sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat. Kasus pembuangan bayi juga semakin kerap terja- di.

Kedua kasus itu menjadi sorotan dari begitu banyak kasus yang ditangani Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dalam laporan akhir tahun yang disampaikan Jumat (21/12), Komnas PA memaparkan sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang cenderung meningkat.

Sepanjang tahun 2012, Komnas PA mencatat terjadi 2.637 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah itu, menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, diperoleh dari pengaduan langsung yang diterima Komnas PA, baik melalui saluran hotline, e-mail, pesan singkat (SMS), atau kunjungan ke kantor Komnas PA.

”Yang semakin membuat miris, dari 2.637 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 48 persennya (1.266 kasus) adalah kekerasan seksual,” kata Arist.

Tahun lalu, angka kekerasan terhadap anak 2.508 kasus. Kekerasan seksual ini terjadi dalam bentuk sodomi, perkosaan, pencabulan dan incest yang dilakukan oleh orang paling dekat dengan korban.

Sephin Fitriah dari Pusat Data dan Informasi Komnas PA menunjukkan data yang cukup mengejutkan. Sepanjang tahun ini kasus pembuangan bayi mencapai 162 kasus atau hampir setiap dua hari sekali ada saja bayi yang dibuang orangtuanya. Pelakunya adalah ibu atau ayah kandung bayi. Modus pembuangan bayi paling banyak disebabkan hubungan ilegal dan motif ekonomi. (IND)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com