Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Menangis

Kompas.com - 21/12/2012, 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Tangis terdakwa Angelina Sondakh atau Angie pecah seusai tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Angie dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

”Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” papar jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12).

Selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja Komisi X DPR tahun 2010, Angie dianggap terbukti melakukan penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Jaksa memohon kepada majelis hakim pengadilan tipikor untuk menyatakan terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dakwaan pertama.

Majelis hakim yang diketuai Sujatmiko memberi kesempatan kepada Angie untuk menanggapi tuntutan. ”Saya akan melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun dari penasihat hukum saya,” jawab Angie.

Seusai sidang, mata Angie merah dan isak tangisnya masih terdengar. Didampingi penasihat hukum dan ayahnya, Lucky Sondakh, Angie meninggalkan ruang sidang tanpa keterangan.

Sebagai Koordinator Pokja Anggaran Komisi X DPR, Angie mengetahui pasti pembahasan anggaran mitra kerjanya, termasuk di Kemendiknas dan Kemenpora. Karena itu, Nazaruddin sebagai pengusaha dan pemilik Grup Permai memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran Grup Permai kepada Angie.

Giring anggaran

Menurut jaksa, saksi Mindo bersama terdakwa bertemu di DPR dan di Plaza fX Sudirman untuk membahas kesanggupan terdakwa menggiring anggaran. Terdakwa mengenalkan Mindo kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas Haris Iskandar di Plaza fX sehingga Mindo bisa berhubungan dengan Haris terkait proyek di Kemendiknas.

”Terdakwa meminta Haris dan Dadang Sudiarto (Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Ditjen Dikti Kemendiknas) untuk memprioritaskan usulan perguruan tinggi,” ujar jaksa.

Terkait penggiringan proyek di Kemenpora, jaksa memaparkan, hal itu dimulai dari kehadiran terdakwa di Kantor Kemenpora yang dihadiri Menpora waktu itu, Andi Alifian Mallarangeng, dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Pertemuan itu terkait pembahasan wisma atlet, dan Menpora saat itu mengatakan urusan selanjutnya dengan Wafid Muharam.

Dari rangkaian peristiwa itu, jaksa yakin, Angie menyanggupi permintaan Mindo menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee harus diberikan lebih dulu 50 persen saat anggaran dibahas di DPR. Sisanya diberikan saat anggaran disepakati dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran. Angie selanjutnya menerima pembayaran hingga 16 kali transaksi yang semuanya berjumlah Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Untuk penerimaan uang dari Grup Permai, jaksa mencatat ada enam cara untuk mengonfirmasi uang dari Grup Permai tersebut telah sampai kepada penerima.

Selain rentetan fakta tersebut, jaksa mengungkapkan pemasukan Angie jauh lebih besar dari penghasilannya sebagai anggota DPR dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Setoran ke rekening Angie sepanjang 2010 total Rp 2,5 miliar, sedangkan penghasilan resminya sebagai anggota DPR dan artis hanya Rp 792 juta.

Sidang lanjutan digelar pada 3 Januari 2013 untuk pembelaan Angie dan penasihat hukumnya.

(AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com