Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau Saling Bantah

Kompas.com - 20/12/2012, 15:38 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com- Bila sebelumnya seiring sejalan, kali ini Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin saling berbantahan. Peristiwa itu terjadi saat Johar menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan terdakwa Taufan.

Taufan menganggap koleganya itu menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta.

Taufan menjadi terdakwa dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran gedung menembak PON Riau 2012. Sebanyak 10 anggota DPRD Riau tersangkut kasus itu. Dua di antaranya sudah divonis, satu orang (Taufan) masih disidang, dan tujuh lainnya masih dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam persidangan hari Kamis (20/12/2012), Johar mengaku, dalam pertemuan dirumah Taufan bulan Desember 2011, dia hadir hanya sebentar saat beberapa anggota DPRD Riau lainnya membahas revisi perda dimaksud. Johar mengaku datang sendiri.

"Tapi dalam pertemuan itu saya tidak ikut membicarakan revisi perda, karena saya hanya sebentar, lantaran ditelepon istri," ucapnya.

Taufan keberatan atas keterangan Johar. Menurut dia, pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Riau itu, Johar paling pertama datang. Johar datang bersama sopirnya, atau tidak seperti pengakuannya datang sendiri. Namun, sopir Johar pulang lebih dulu.

Taufan mengingatkan Johar bahwa saat itu mobilnya berada paling depan, sehingga ketika mobil anggota DPRD Riau lainnya datang, kendaraannya terhalang dan tidak dapat keluar.

"Yang mulia, saski mengaku datang tidak bersama sopir, padahal dia datang bersama sopirnya. Kemudian sopirnya pulang. Saat pulang Pak Johar diantar oleh sopir saya," kata Taufan.

Karena kesaksian Johar berbeda, Taufan meminta ketua majelis hakim Ida Ketut Suarta mengkonfrontir pernyataan itu dengan saksi-saksi yang lain yang hadir dalam pertemuan. Namun, hakim tidak menuruti permintaan itu. Menurut hakim Suarta, Jaksa dapat saja menahan Johar apabila memberikan keterangan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com