Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Bupati Garut Masih Mengambang

Kompas.com - 19/12/2012, 23:48 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat belum bisa memastikan dilanjut atau tidaknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Alasannya, hasil pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian kekurangan beberapa persyaratan di berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga harus kembali memanggil saksi-saksi.

Sedianya, Polda Jabar pada Rabu (19/12/2012) memberi keputusan proses hukum terhadap Bupati Aceng dengan menggelar perkara. Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Slamet Riyanto mengaku ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi atau ada BAP yang dipandang belum tergali dalam gelar perkara penyidikan tersebut.

"Kelanjutannya seperti apa, kami belum tahu, ada persyaratan yang belum lengkap, jadi nanti kita akan memanggil lagi para saksi," kata Slamet, Rabu (19/12/2012).

Untuk pemanggilannya, lanjut dia, akan dilakukan secepatnya. "Belum tahu kapan akan dipanggil lagi, emangnya manggil orang itu gampang," katanya.

Kapan Aceng ditetapkan sebagai tersangka? "Selama buktinya lengkap dan kuat, ya, kita tetapkan," jawabnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aceng HM Fikri, Ujang Suja'i dan Chef Maher, mengaku mendapatkan peringatan bahwa penyidikan akan berlangsung kembali ditangani oleh Polda Jabar. "Penyidikan akan dikaji dan digali kembali, itu merupakan warning bagi kami," kata Ujang diamini Chef Maher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com