Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan KPU Morowali

Kompas.com - 19/12/2012, 05:15 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum daerah. Kali ini DKPP memberhentikan semua anggota KPU Kabupaten Morowali, yaitu HM Badudin (ketua), Lewi Titing, Husban Laonu, dan Armawati.

Mereka dinilai tidak profesional dalam menyeleksi bakal calon bupati Morowali karena mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Andi Muhammad yang semestinya dilakukan tim pemeriksa kesehatan khusus yang ditetapkan KPU.

Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan hal tersebut didampingi anggota DKPP Ida Budhiati, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (18/12).

Selain memutus perkara KPU Morowali, DKPP juga memutuskan perkara KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ketua Partai Pelopor Kabupaten Sampang Hudi mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sampang Abu Ahmad M Dhoveir Shah yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, DKPP menyatakan, Abu Ahmad tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP menolak pengaduan Hudi dan memutuskan merehabilitasi nama baik Abu Ahmad. KPU Provinsi Jatim diperintahkan menindaklanjuti keputusan DKPP.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan semua anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Kompas, 30/10) dan semua anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Jatim (Kompas, 7/12).

Melanggar

Nur Hidayat mengatakan, dalam perkara KPU Morowali, ketua dan anggota KPU Morowali justru menggunakan hasil kesehatan bakal calon bupati Morowali dari tim kesehatan lain yang tidak ditunjuk secara langsung oleh KPU Kabupaten Morowali. Tindakan tersebut melanggar Pasal 15 (huruf a dan b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 dan Nomor 11 Tahun 2012.

DKPP juga menilai, KPU Morowali melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam persidangan, teradu KPU Morowali tidak hadir. Kursi teradu hanya diduduki Abu Ahmad. Sementara kursi pengadu hanya ditempati pengadu KPU Morowali, Soleman, kuasa hukum bakal calon bupati Morowali Ahmad Hi M Ali dan wakilnya, Jakin Tumakaka.

Soleman mengatakan, perkara ini berlangsung sejak KPU Morowali melakukan seleksi calon. Bahkan, bakal calon yang diadukan ke DKPP menjadi kontestan pilkada pada 27 November 2012. ”Ya untungnya kontestan itu tidak menang, tetapi ini menjadi pelajaran bagi KPU lain untuk tidak bermain-main dalam proses seleksi,” ujarnya. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com