Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Terapkan "Wajib 'Data Center'"?

Kompas.com - 18/12/2012, 17:37 WIB

(G Maxwell/GPL via Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah kewajiban bagi tiap penyelenggara tersebut untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Hal tersebut ”memaksa”para penyelenggara sistem elektronik asing, seperti Google dan Research In Motion, untuk berpikir lebih keras jika mereka masih ingin melakukan bisnisnya di pasaran Indonesia.
 
Sebagai catatan, hingga saat ini masih banyak perusahaan asing yang masih enggan menaruh server-nya di Indonesia. Untuk masalah ini, pemerintah sudah memberikan waktu 1 tahun untuk memenuhi peraturan tersebut.

Pertanyaan mengenai peraturan pemerintah ini pun terus bermunculan. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa Pemerintah Indonesia sampai harus ”memaksa” penyelenggara meletakkan data center di Indonesia?

Ternyata, peraturan ini dibuat semata-mata untuk kemudahan bagi para penegak hukum apabila terjadi suatu masalah. Apabila data tersebut ada di luar negeri, pihak penegak hukum dirasa akan lebih sulit untuk mendapatkan data tersebut.

Law & Enforcement akan lebih mudah dalam menangani suatu masalah apabila data center memang ada di Indonesia. Jika ada suatu konflik, sedangkan datanya ada di server luar negeri, akan susah nantinya,” kata Bambang Hery Tjahjono, Direktur Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat berbincang dengan KompasTekno di sela-sela seminar idEA Internet & E-Commerce Policy di Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Menurut Bambang, penegak hukum bisa saja meminta data yang terkait dengan orang Indonesia ke pemerintah asing. Namun, apabila suatu saat ada masalah dengan negara tersebut, Indonesia bisa kehilangan data penting yang diperlukan.

PP PSTE sendiri merupakan turunan dari UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada 21 April 2008.

Selain berisi mengenai keharusan penempatan data center di Indonesia, PP ini juga mengatur mengenai pengelolaan nama domain, tata kelola keamanan informasi, lembaga sertifikasi keandalan, dan masih banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Dijual ke Amerika

ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Dijual ke Amerika

e-Business
Menerka Misi Tersembunyi Lawatan Bos Apple ke Indonesia, Vietnam, dan Singapura

Menerka Misi Tersembunyi Lawatan Bos Apple ke Indonesia, Vietnam, dan Singapura

e-Business
Daftar 5 iPhone Harga Rp 5 Jutaan, Ada iPhone 11, iPhone XR, dll

Daftar 5 iPhone Harga Rp 5 Jutaan, Ada iPhone 11, iPhone XR, dll

e-Business
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

e-Business
Pangsa Pasar iPhone Meredup di China, Takluk dari Pemain Lokal

Pangsa Pasar iPhone Meredup di China, Takluk dari Pemain Lokal

e-Business
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

e-Business
Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

e-Business
Starlink Gandeng Provider Internet di Indonesia

Starlink Gandeng Provider Internet di Indonesia

e-Business
Tiktok Melawan, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah Pemblokiran di AS

Tiktok Melawan, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah Pemblokiran di AS

e-Business
2 Cara Mencari Titik Koordinat Lokasi di Google Maps dengan Mudah dan Cepat

2 Cara Mencari Titik Koordinat Lokasi di Google Maps dengan Mudah dan Cepat

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com