Jakarta, Kompas
”Kalau untuk bukti-bukti, mesti diperoleh menurut prosedur penyitaan, tidak bisa diserahkan begitu saja tanpa berita acara,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, Senin (17/12), di Jakarta.
Djoko dimintai tanggapan terkait permintaan kepolisian menyangkut bukti-bukti tindak pidana agar bisa mengusut kasus dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie tersebut.
Djoko juga mengatakan, sebenarnya bukti-bukti yang diperlukan polisi terkait kasus tersebut sudah disampaikan Komisi Yudisial kepada Badan Reserse
Dokumen-dokumen tersebut diantar ke Bareskrim Polri
Pada putusan PK Hanky Gunawan, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan hukuman mati Hanky Gunawan. Majelis Hakim Agung itu menjatuhkan vonis 15 tahun untuk pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya tersebut. Namun, putusan yang diterima PN Surabaya berbunyi pidana penjara 12 tahun untuk Hanky Gunawan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, KY belum menentukan kapan akan memeriksa Imron Anwari dan Nyak Pha. Pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan KY untuk mengusut ada tidaknya penyuapan dalam kasus pembatalan hukuman mati dan pengurangan pidana Hanky.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, secara terpisah, di Jakarta, kemarin, mengungkapkan, Polri masih berkoordinasi dengan MA terkait penanganan kasus Yamanie.
Dalam koordinasi itu, menurut Boy, Polri akan mencari berbagai keterangan dari MA terkait informasi kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam putusan perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan.
Boy menambahkan, Polri perlu berkoordinasi dengan MA karena Yamanie merupakan hakim agung. ”Peristiwa itu terjadi di kantor MA dalam konteks tugas-tugas Achmad Yamanie,” kata Boy.