Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Sita Bukti Terkait Yamanie

Kompas.com - 18/12/2012, 04:06 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi bisa melakukan penyitaan untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan vonis oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Mahkamah Agung tidak keberatan polisi melakukan penyitaan, asal sesuai dengan prosedur.

”Kalau untuk bukti-bukti, mesti diperoleh menurut prosedur penyitaan, tidak bisa diserahkan begitu saja tanpa berita acara,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, Senin (17/12), di Jakarta.

Djoko dimintai tanggapan terkait permintaan kepolisian menyangkut bukti-bukti tindak pidana agar bisa mengusut kasus dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie tersebut.

Djoko juga mengatakan, sebenarnya bukti-bukti yang diperlukan polisi terkait kasus tersebut sudah disampaikan Komisi Yudisial kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Bukti-bukti tersebut, antara lain, semua dokumen Majelis Kehormatan Hakim (MKH), seperti berita acara pemeriksaan internal MA, berita acara sidang MKH, serta dokumen pendukung yang menjadi bukti, misalnya putusan peninjauan kembali (PK) bandar narkoba Hanky Gunawan dan amar putusan dengan tulisan tangan Yamanie.

Dokumen-dokumen tersebut diantar ke Bareskrim Polri melalui surat resmi KY. Karena itu, Djoko mengharapkan kepolisian bisa memanfaatkan dokumen- dokumen tersebut untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan putusan dalam kasus Hanky Gunawan oleh Yamanie.

Pada putusan PK Hanky Gunawan, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan hukuman mati Hanky Gunawan. Majelis Hakim Agung itu menjatuhkan vonis 15 tahun untuk pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya tersebut. Namun, putusan yang diterima PN Surabaya berbunyi pidana penjara 12 tahun untuk Hanky Gunawan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, KY belum menentukan kapan akan memeriksa Imron Anwari dan Nyak Pha. Pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan KY untuk mengusut ada tidaknya penyuapan dalam kasus pembatalan hukuman mati dan pengurangan pidana Hanky.

Koordinasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, secara terpisah, di Jakarta, kemarin, mengungkapkan, Polri masih berkoordinasi dengan MA terkait penanganan kasus Yamanie.

Dalam koordinasi itu, menurut Boy, Polri akan mencari berbagai keterangan dari MA terkait informasi kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam putusan perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan.

Boy menambahkan, Polri perlu berkoordinasi dengan MA karena Yamanie merupakan hakim agung. ”Peristiwa itu terjadi di kantor MA dalam konteks tugas-tugas Achmad Yamanie,” kata Boy. (faj/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com