Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Dokumen Dugaan Pemalsuan

Kompas.com - 15/12/2012, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI masih mempelajari surat dari Komisi Yudisial terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga masih memerlukan dokumen putusan perkara terpidana narkotika Hanky Gunawan untuk melihat kemungkinan ada dugaan tindak pidana pemalsuan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Jumat (14/12) di Jakarta. ”Kami sudah menerima surat dari KY dua kali. Kami akan pelajari,” kata Sutarman.

Menurut Sutarman, untuk melihat adanya dugaan pidana pemalsuan, penyidik Polri membutuhkan putusan yang diduga dipalsukan. ”Surat asli putusan mana? Surat yang dipalsukan mana?” katanya. Jika ada dugaan pemalsuan, perlu didalami juga bagaimana cara memalsukan. ”Apakah ditip-eks, dicoret, atau diketik ulang,” katanya.

Menurut Sutarman, prinsipnya jika ada indikasi pemalsuan, penyidik Bareskrim akan menindaklanjutinya sehingga perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari petunjuk atau dokumen-dokumen yang diperlukan.

”Tidak ada sungkan-sungkan,” ujarnya ketika ditanya apakah Bareskrim sungkan menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan hakim agung dan terkait dengan institusi MA.

Bahkan, sebetulnya kepolisian bisa meminta dokumen untuk menyelidiki dugaan pemalsuan putusan peninjauan kembali terpidana narkotika Hanky Gunawan. KY dan MA siap membantu dan berkoordinasi bila diperlukan. ”Bila diperlukan tambahan data dan informasi, KY siap membantu. Saya rasa, MA juga akan melakukan hal yang sama,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.

Setelah sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), KY sudah berkoordinasi dengan Polri. Menurut Juru Bicara KY Asep R Fajar, dokumen yang sudah diserahkan kepada kepolisian antara lain semua dokumen MKH seperti berita acara pemeriksaan internal MA, berita acara sidang MKH, dan dokumen pendukung yang menjadi bukti seperti putusan PK dan putusan dengan tulisan tangan Yamanie.

Dokumen-dokumen itu diantar melalui surat resmi KY. Karena itu, diharapkan kepolisian bisa memanfaatkan dokumen-dokumen itu untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan putusan.

Pada putusan PK Hanky Gunawan, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan hukuman mati. Majelis menjatuhkan vonis 15 tahun untuk pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya itu. Namun, putusan yang diterima PN Surabaya berbunyi pidana penjara 12 tahun. (INA/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com