Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Djoko Susilo

Kompas.com - 14/12/2012, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kamis (13/12). Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.

Seperti halnya Djoko, Didik juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Didik adalah mantan Wakil Kepala Korlantas.

Djoko hadir di KPK sekitar pukul 13.00 didampingi sejumlah pengacaranya. Djoko diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK. Seusai diperiksa, Djoko tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, ”Saya diperiksa sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo.”

Djoko langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Militer Guntur, tempat dia ditahan. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya saat diperiksa sebagai tersangka, kemarin Djoko mengenakan baju tahanan khusus KPK berwarna putih. Dia juga terlihat tak begitu tertekan seperti halnya pemeriksaan pertama.

Selain memeriksa Djoko, kemarin KPK memeriksa pegawai negeri sipil di Korlantas, Fauziah Rahmi, sebagai saksi. ”Dari kasus Korlantas, selain Pak DS (Djoko Susilo), saksi lain juga hadir untuk tersangka DP (Didik Purnomo),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator selain Djoko mulai terbuka setelah kasus ini diserahkan sepenuhnya ke KPK. Sebelumnya, KPK memang kesulitan memeriksa sejumlah saksi karena Polri juga sempat menangani kasus itu. Apalagi, ada tiga nama tersangka yang ditetapkan KPK dan juga ditetapkan Polri, yakni Didik, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Sukotjo dan Budi merupakan rekanan dalam pengadaan simulator.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjanjikan, saatnya nanti KPK memastikan apakah akan mengombinasikan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Pada saatnya diumumkan apakah dikombinasikan dengan TPPU selain Tipikor, tetapi belum berani dikemukakan sekarang,” ujarnya.

Bambang mengatakan, saat ini KPK terus menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara dalam kasus itu. Metode penghitungan negara yang digunakan sedetail mungkin sehingga proses ganti rugi keuangan negaranya bisa cepat diselesaikan.

Pakar pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan, KPK memang harus menggunakan UU TPPU selain UU Tipikor untuk menjerat Djoko. ”Seharusnya KPK menggunakan juga TPPU, selain bisa menjerat para polisi yang menerima aliran dana dari Djoko, seperti memberi upeti ke atasannya, harta Djoko juga bisa cepat disita, rekeningnya diblokir,” katanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com