JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kamis (13/12/2012), selama kurang lebih empat jam. Seusai diperiksa, Djoko yang juga menjadi tersangka kasus simulator SIM itu irit bicara.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), terima kasih," kata Djoko, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kemudian, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menjemputnya. Djoko ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sejak 3 Desember lalu. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Didik hari ini, jenderal bintang dua itu tampak mengenakan baju tahanan. Ini adalah pertama kali Djoko mengenakan baju tahanan KPK di hadapan publik.
Saat digelandang ke rutan 3 Desember lalu, jenderal bintang dua itu tidak menggunakan baju tahanan. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan Didik sebagai tersangka. KPK juga menjerat dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Sejauh ini, KPK baru menahan Djoko. Sedangkan tiga tersangka lainnya, belum ditahan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri