Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Akal Pejabat Korupsi karena Tak Paham UU

Kompas.com - 12/12/2012, 08:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat tinggi negara wajib memahami peraturan perundang-undangan. Pasalnya, mereka bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika tak paham, mereka tidak siap melaksanakan tugasnya.

"Ketidaksiapan selalu mengundang risiko, termasuk risiko melanggar peraturan perundang-undangan," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Rabu (12/12/2012).

Hal itu dikatakan Bambang ketika dimintai tanggapan pernyataan Presiden. Dalam pidato ketika Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden mengatakan, banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Presiden akan mengumpulkan para kepala daerah serta pejabat penyusun dan pengelola anggaran Januari 2013 untuk diberi penjelasan mana saja yang melanggar UU. Langkah itu agar pejabat yang tidak memiliki niat korupsi tidak terjerat hukum.

Bambang menilai tidak masuk akal jika korupsi terjadi karena ketidaktahuan atas peraturan perundang-undangan. Pasalnya, jika tak paham, pejabat tersebut bisa berkonsultasi dengan ahli di biro hukum. "Bukankah semua institusi pemerintah dilengkapi biro hukum?" katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, kenyataannya banyak pejabat yang kurang memahami UU. Misalnya, kata dia, pejabat kurang memahami apa saja yang dikategorikan bantuan sosial (bansos). Akibatnya, banyak pejabat yang terjerat kasus bansos.

Ketidakpahaman atas UU, kata Saan, juga mengakibatkan ketakutan pejabat menggunakan anggaran. Akibatnya, penyerapan APBD rendah. "Bahkan, ada penyerapan daerah di bawah 50 persen," kata anggota Komisi III DPR itu.

"Ini soal pemahaman, makanya harus diberi penjelasan. Yang ditawarkan Presiden akan berikan penjelasan, meminta penegak hukum, lembaga audit untuk memberikan penjelasan. Perlu ada sosialisasi aktif," kata Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com