Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK agar Perkuat Diri

Kompas.com - 07/12/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi agar memperkuat diri dengan mengembangkan penyidik sendiri secara independen, yaitu membentuk tim kerja pengusutan kasus-kasus yang sedang ditangani. Dengan demikian, KPK tidak perlu bergantung pada penyidik dari institusi lain, termasuk kepolisian.

Pengamat hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis (6/12).

Sebagaimana diberitakan, penarikan penyidik oleh kepolisian, terakhir 13 penyidik, membuat KPK terancam lumpuh karena pengusutan sejumlah kasus besar terhambat. Padahal, KPK perlu diperkuat untuk memberantas korupsi yang kian marak.

Kini, penyidik yang tersisa di KPK hanya 52 orang. Polri terus menarik penyidiknya dari KPK sehingga bisa dipastikan pada Maret 2013 KPK tak lagi memiliki penyidik dari Polri. Padahal, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK tengah menangani 34 kasus dugaan korupsi. ”Sebagian kasus yang sedang dalam proses, seperti diketahui, kasus Hambalang, suap hakim pengadilan tipikor, sebagian kasus suap PON Riau, kasus IEM (Izedrik Emir Moeis), hingga Century. Kami ingin menegaskan pada publik bahwa terjadi penarikan, bahwa benar jumlah penyidik KPK semakin berkurang,” kata Bambang, Kamis.

Otoritas penyidikan

Menurut Andi, secara yuridis, semua pimpinan KPK sesungguhnya adalah penyidik. Lima pimpinan KPK punya otoritas penyidikan dan hanya membutuhkan staf pendukung, yaitu tim kerja dari para pegawainya. KPK tidak memerlukan penyidik khusus, seperti dari kepolisian. Karena itu, secara yuridis tidak perlu ada perdebatan kekurangan penyidik.

”KPK sebaiknya merekrut penyidik sendiri, tetapi yang masih bebas. Jangan rekrut orang yang terikat kepegawaian dengan institusi lain seperti Polri. Menetapkan pegawai institusi Polri sebagai pegawai tetap KPK itu sewenang-wenang,” katanya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, semestinya KPK memang memiliki penyidik yang direkrut sendiri. Namun, ini akan memerlukan masa penyesuaian lebih lama. Di masa transisi sebelum hal ini terwujud, bantuan penyidik jelas diperlukan untuk menjaga upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kalau perlu, polisi militer pun bisa diperbantukan.

Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dia sudah memberikan petunjuk lewat pidato pada Oktober lalu bahwa penugasan penyidik Polri ke KPK bertujuan mengemban tugas penyidikan. Karena itu, masa bertugas penyidik Polri di KPK yang terlalu singkat tidak efektif. ”Empat tahun batas yang menurut saya pas,” kata Yudhoyono.

Namun, KPK menghendaki masa tugas penyidik Polri di KPK hingga 12 tahun.

(iam/ato/bil/ina/why/fer/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com