Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Berwenang Beri Bintang Anggaran Alutsista

Kompas.com - 30/11/2012, 07:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah tidak berwenang memberi bintang anggaran alutsista Kementerian Pertahanan senilai Rp 678 miliar. Apalagi, pembintangan anggaran itu tanpa sepengetahuan DPR yang mengegolkan anggaran itu.

"Pihak yang berhak membintangi hanya DPR melalui komisi yang bersangkutan. Saya nggak tahu apakah pemerintah melalui Seskab, Menkeu, dan Menhan apa mereka punya wewenang? Menurut kami mereka tidak punya kewenangan," ujar Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang, Kamis (29/11/2012) kemarin, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Pembintangan anggaran yang ditengarai atas instruksi Sekretaris Kabinet Dipo Alam ini pun kemudian mengundang kecurigaan DPR. Agus menilai tindakan Dipo yang menginstruksikan pembintangan anggaran untuk mencegah praktik mark-up sebenarnya baik. Namun, niatan itu dinilai akan mengganggu jalannya keseluruhan program TNI dan TNI Angkatan Laut yang ada.

Politisi Partai Golkar ini menilai jika Dipo menilai ada indikasi pelanggaran hukum pada penganggaran itu, Dipo seharusnya menunggu upaya dari penegak hukum dan tidak langsung membintangi anggarannya.

"Kalau memang dari pihak mana pun mencium indikasi penyelewangan, program tetap jalan tapi dicermati minta jaksa agung, kepolisian, KPK apakah ada penyelewenagan. Program harusnya jangan stop," katanya.

Sikap Dipo ini dianggap sebagai sebuah bentuk intervensi pemerintah. Agus pun menuding Dipo tidak menghargai Komisi I yang sudah secara mendalam membahas soal penganggaran alutsista itu.

"Pemerintah intervensi dan tidak menganggap apa yang sudah dilakukan DPR bersama mitranya dalam membahas APBN-P secara panjang mendalam terbuka dilakukan kedua belah pihak," tuturnya.

Sebelumnya, anggaran Kementerian Pertahanan Rp678 miliar yang akan digunakan untuk modernisasi alutsista diblokir. Pemblokiran ini dilakukan atas dasar surat yang dikirimkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

Pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan itu didasarkan atas surat bernomor S-2113/AG/2012 perihal Revisi SP-RKAKL APBN-P Unit Organisasi (UO) Mabes TNI dan TNI AL TA 2012 tertanggal 10 Agustus 2012.

Surat ditandatangani Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Pada 6 Agustus 2012, Dipo Alam diketahui mengirimkan surat ke Menteri Keuangan bernomor R 172-1/Seskab/VIII/2012.

Perihalnya Klarifikasi Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Dipo meminta kepada Menteri Keuangan memberikan klarifikasi mengnai jumlah satuan harga dan urgensi pengadaan beberapa peralatan militer senilai Rp 678 miliar.

Anggaran tersebut meliputi pengadaan 1 paket enkripsi senilai Rp 350 miliar, 1 paket tactical communication senilai Rp 15 miliar, 1 paket Monobs DF senilai Rp 115 miliar, dan 135 alat selam senilai Rp 198 miliar.

Belakangan, Dipo kemudian melaporkan dugaan praktik kongkalikong antara pemerintah dengan DPR terkait anggaran. Ada tiga kementerian yang diadukan Dipo yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com