Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd el Fouz Ingin Menjadi Justice Collaborator

Kompas.com - 28/11/2012, 05:20 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq, berharap menjadi justice collaborator bagi pengusutan perkara dugaan korupsi DPID. Karena itu, dia dalam persidangan berusaha bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan informasi yang sejujur-jujurnya.

Demikian nota pembelaan (pledoi) Fahd yang dibacakan secara pribadi ataupun oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/11).

Justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

”Tindakan kooperatif klien kami tersebut telah memenuhi syarat untuk dikualifikasi sebagai justice collaborator, baik dari sisi sikap kooperatifnya maupun kualitas peran klien kami dalam perkara pidana yang disangkakan,” ujar penasihat hukum Fahd yang diketuai Rudy Alfonso.

Fahd telah bekerja sama saat penyidikan hingga di persidangan, bahkan telah membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Fahd juga mengakui perbuatan yang disangkakannya, tetapi penasihat hukum berkesimpulan, Fahd bukan pelaku utama.

Penasihat hukum Fahd mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer. Namun diakui, terdapat satu unsur yang bersesuaian dengan dakwaan subsider.

Fahd, ketika membacakan pledoinya, mengaku lega bisa bercerita dengan jujur dan tidak pernah menutupi fakta baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan. Meski demikian, ia terkejut dengan tuntutan 3,5 tahun pidana penjara dari jaksa. Padahal, dia tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya.

Oleh jaksa, Fahd didakwa memberi atau menjanjikan uang Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, untuk memperlancar pengajuan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Wa Ode telah divonis penjara enam tahun. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com