Jakarta, Kompas
Demikian nota pembelaan (pledoi) Fahd yang dibacakan secara pribadi ataupun oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/11).
Justice collaborator
”Tindakan kooperatif klien kami tersebut telah memenuhi syarat untuk dikualifikasi sebagai justice collaborator, baik dari sisi sikap kooperatifnya maupun kualitas peran klien kami dalam perkara pidana yang disangkakan,” ujar penasihat hukum Fahd yang diketuai Rudy Alfonso.
Fahd telah bekerja sama saat penyidikan hingga di persidangan, bahkan telah membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Fahd juga mengakui perbuatan yang disangkakannya, tetapi penasihat hukum berkesimpulan, Fahd bukan pelaku utama.
Penasihat hukum Fahd mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer. Namun diakui, terdapat satu unsur yang bersesuaian dengan dakwaan subsider.
Fahd, ketika membacakan pledoinya, mengaku lega bisa bercerita dengan jujur dan tidak pernah menutupi fakta baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan. Meski demikian, ia terkejut dengan tuntutan 3,5 tahun pidana penjara dari jaksa. Padahal, dia tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya.
Oleh jaksa, Fahd didakwa memberi atau menjanjikan uang Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, untuk memperlancar pengajuan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Wa Ode telah divonis penjara enam tahun.