Jakarta, Kompas -
”Apa maksud teoretisnya? Menurut Undang-Undang Dasar, jika presiden atau wakil presiden hendak diajukan pemanggilan, harus didahului pernyataan pendapat oleh DPR tentang keterlibatan presiden atau wakil presiden dalam penyuapan,” kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, pernyataan pendapat itu harus dihadiri dua pertiga anggota DPR. Kemudian, dua pertiga dari mereka yang hadir harus setuju untuk menyatakan bahwa presiden/wapres harus dijatuhkan melalui pemakzulan (
Menurut Mahfud, hanya aspek yuridis yang dijalankan KPK. Ini pun agak sulit karena tampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono kurang, bahkan tidak ada. KPK disarankan untuk menyatakan secara terbuka tidak ada bukti yang cukup kuat sehingga isu tidak berkutat di sini dan tak selesai di mata publik.
”Itu kan kebijakan gubernur BI. Yang menurut Pak Boediono, Indonesia selamat dan ekonominya bagus justru karena kebijakan itu. Yang lebih gampang dibuktikan sebenarnya kasus Hambalang,” ujar Mahfud.
Anggota Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, di Jakarta, kemarin, mengatakan, hak menyatakan pendapat atas kasus Century yang diwacanakan Tim Pengawas DPR dilandasi semangat menyelesaikan persoalan. Implikasi politiknya memang tidak terhindarkan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di sela-sela acara peringatan satu abad Muhammadiyah di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, kemarin, menyatakan, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus Bank Century, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.