Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Marah karena BUMN Tidak Setor Dana

Kompas.com - 21/11/2012, 15:45 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Kongkalikong dan pemerasan yang dilakukan pejabat daerah terhadap perusahaan BUMN ternyata merupakan hal biasa. BUMN tidak dapat mengelak karena tanpa kongkalikong, proyeknya di daerah dapat terancam. Bila uang yang diminta tidak dipenuhi, pejabat daerah dapat marah-marah dan menekan BUMN.

Setidaknya itulah gambaran kesaksian Adjie Satmoko, Kepala Devisi Rekontruksi III PT Adhi Karya, dalam kesaksiannya pada persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/11/2012), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Lukman didakwa dalam kasus suap revisi Perda Riau No 6/2010 tentang penambahan anggaran gedung menembak PON Riau 2012 yang terkait juga dengan penambahan anggaran pembangunan stadion utama PON. Saat itu, pembangunan stadion utama sedang bermasalah dan memerlukan penambahan dana ratusan miliar rupiah lewat dana APBN.

Untuk menambah anggaran stadion utama PON, Lukman meminta uang sebesar Rp 3,9 miliar kepada PT Adhi Karya (selaku salah satu kontraktor pembangunan stadion utama) sebagai pelicin kepada DPR. Permintaan itu disampaikan lewat bawahan Adjie, yakni Dicky Eldianto dan Yudi. Lukman menelepon Yudi dan Dicky setidaknya lima kali agar PT Adhi Karya memenuhi permintaan uang itu.

Karena terus ditelepon, Adjie tidak dapat mengelak dan memerintahkan Hafidz Bambang Pamungkas, Manajer Keuangan PT Adhi Karya, untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 3,9 miliar yang harus ditukar dalam bentuk "jenggot " atau istilah untuk uang dollar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan kepada Lukman pada 22 Februari 2012 di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, Lukman mengungkapkan, uang itu kemudian diserahkan Lukman kepada anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir.

Setelah permintaan Rp 3,9 miliar, Lukman kembali meminta lagi uang sebesar 200.000 dollar AS. Namun, kali ini permintaan itu tidak langsung dipenuhi.

Karena merasa kesal, tanggal 23 Maret 2012, Lukman langsung mendatangi kantor PT Adhi Karya dan meminta Adjie menyediakan uang yang dimintanya. Lukman marah-marah dan mengancam, apabila uang tambahan itu tidak disediakan, uang Rp 3,9 miliar yang disetor awal dianggap hangus.

Mendengar ancaman itu, Adjie terpaksa menyetorkan uang sebesar 100.000 dollar AS yang diakuinya berasal dari kantong pribadinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com