Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Dinilai Bahayakan Supremasi Sipil

Kompas.com - 21/11/2012, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat harus menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau pemerintah menarik RUU Kamnas karena RUU ini dinilai membahayakan supremasi sipil. Rumusan tentang kamnas dan ancaman terhadap kamnas serta jenis dan bentuk ancaman juga terlalu luas dan multitafsir.

”Ruang lingkup keamanan nasional (kamnas) di Pasal 5 sampai 9, keamanan insani bukan human security, keamanan publik dan keamanan ke dalam merupakan lingkup tindakan polisional, sementara keamanan keluar merupakan fungsi TNI yang apabila ada penambahan fungsi akan mengurangi kapasitas kemampuan detere (membersihkan). Hal ini menyebabkan subyek dan obyek tidak jelas serta berpotensi mengancam supremasi sipil,” kata Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen (purn) Sisno Adiwinoto, Selasa (20/11) di Jakarta.

Pemerintah telah merevisi RUU Kamnas tertanggal 16 Oktober 2012 yang diajukan kepada Panitia Kerja DPR pada 23 Oktober 2012. Revisi itu memangkas lima pasal dari draf sebelumnya, 60 pasal menjadi 55 pasal. Meski demikian, revisi RUU Kamnas tersebut dinilai tidak signifikan dan tidak mengubah konsep dasarnya yang keliru sejak awal penyusunan.

”Seluruh pasal yang dimuat dalam RUU ini tetap berbahaya dan melabrak serta mengancam supremasi sipil,” kata Sisno.

Menurut Sisno, ada beberapa hal kampanye menyesatkan yang dilakukan para pengusung RUU Kamnas karena RUU Kamnas bukan hanya mengatur kebijakan strategis, tetapi juga mengatur hingga operasional dan taktis.

”RUU Kamnas akan mendegradasi peran Polri dengan melibatkan dan memperlebar peranan militer dalam keamanan dalam negeri. RUU ini sarat akan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat pada pelibatan unsur masyarakat menjadi paramiliter dalam Forum Keamanan Daerah,” kata Sisno

Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Hermawan Sulistyo menyatakan, UU harus dibentuk jika diamanatkan konstitusi dan ada kebutuhan akan UU itu. ”Jadi, jika diundangkan, RUU Kamnas ini akan menabrak konstitusi. Dari awal saya nilai RUU Kamnas ini sudah salah karena naskah akademiknya tidak jelas. Di dalam RUU Kamnas yang menjadi aktor adalah negara, seolah semua instrumen negara itu baik, jujur, dan bisa menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, di DPR ada sembilan fraksi, enam di antaranya merupakan anggota Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintah. ”Kalau Setgab mau dan Presiden juga mau, ya pasti jadi,” katanya.(LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com