Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Kompas.com - 20/11/2012, 23:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara yang kebal hukum. Pasalnya, KPK hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara pada kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century.

"Sementara, KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal, Boediono yang memerintahkan Siti Fadrijah untuk membuat disposisi menyelamatkan Bank Century meskipun bank tersebut seharusnya dilikuidasi," kata mantan anggota Pansus Bank Century DPR, M Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Menurut Misbakhun, sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dalam pelanggaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Aneh jika Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK karena Boediono saat itu menjadi Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum," tambahnya.

Misbakhun menyatakan, peran Boediono terlihat dalam Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, yaitu rasio kecukupan (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, dengan PBI No. 14/PBI/2008 tanggal 14 November persyaratan CAR diubah dan hanya bernilai positif sehingga akhirnya mendapat FPJP.

Juga Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH, FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 miliar dicairkan tanggal 14 Novemberi2008 pukul 20.4 3WIB didasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008.

Pencairan itu melanggar hukum karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 WIB. "Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Tetapi, aneh akhirnya Boediono tidak dimasukan sebagai tersangka," jelas Misbakhun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com