Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Alih Daya Terbit

Kompas.com - 17/11/2012, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat (16/11), mengatakan, dia sudah menandatangani peraturan tentang pelaksanaan pekerjaan alih daya pada Kamis. Beleid itu kini di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk proses pencatatan.

Muhaimin meminta semua pihak tidak lagi memakai istilah outsourcing. Publik sebaiknya memakai istilah alih daya untuk dua hal.

Pertama, istilah pola hubungan kerja dengan pemborongan pekerjaan pada perusahaan lain atau pekerja baru dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, pola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja (PPJP) yang meliputi lima jenis pekerjaan.

Kelima jenis pekerjaan itu jasa keamanan, jasa katering, jasa kebersihan, jasa transportasi pekerja, dan jasa pendukung pertambangan serta perminyakan.

”Rapat tripartit nasional terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi, yaitu melalui pemborongan pekerjaan. Jadi, selain lima jenis itu, maka harus menggunakan model kerja pemborongan,” kata Muhaimin.

Beleid ini terbit lewat proses pembahasan yang sangat alot. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, rapat pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (14/11), menyepakati beberapa poin selain wacana pembatasan penggunaan PPJP untuk lima jenis pekerjaan.

Anggota LKS Tripnas dari Apindo, Endang Susilowati, menambahkan, dari tiga butir hasil rapat pleno, butir terakhir belum ada titik temu antara pengusaha dan serikat pekerja. Butir terakhir berisi pola hubungan kerja dengan PPJP hanya dengan lima jenis pekerjaan yang disebutkan UU Ketenagakerjaan.

”Kami ingin butir ketiga itu dibawa dulu ke Badan Pekerja LKS Tripnas untuk dibahas. Hasil penggodokan itu baru dibawa ke rapat pleno,” kata Endang.

Anggota LKS Tripnas yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengakui, pembatasan lima jenis pekerjaan PPJP belum disepakati. Menurut Iqbal, mereka menolak dibukanya peluang menambah penggunaan PPJP di luar lima jenis pekerjaan karena sulit diawasi di lapangan.

”Untuk pemborongan pekerjaan, kami setuju sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan, misalnya lokasi pabrik pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan harus terpisah. Begitu juga manajemen, harus terpisah,” kata Iqbal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com