Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan Eks BP Migas?

Kompas.com - 14/11/2012, 10:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun, bagaimana nasib karyawan BP Migas tersebut?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, semua karyawan akan langsung bergabung dengan Kementerian ESDM. "Semuanya akan beralih ke Kementerian ESDM," kata Hatta selepas rapat terbatas di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa malam (13/11/2012).

Untuk urusan karyawan, Hatta menyebut ada sekitar 600 orang karyawan yang saat ini bekerja di BP Migas. Nantinya, semua karyawan ini akan otomatis menjadi bagian dari Kementerian ESDM. Menurut Hatta, perpindahan itu tidak hanya dalam urusan karyawan, tetapi juga seluruh pembiayaan dan aset BP Migas yang selama ini dimilikinya.

"Tidak menyangkut personel saja, tetapi juga terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada. Ada pengalihan unit usaha hulu ini," ujarnya.

Soal anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana dari mekanisme APBN. "Nanti akan diambilkan dari keuangan negara," tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Soal status, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, statusnya akan disesuaikan dengan status semula di BP Migas. "Kalau PNS, ya PNS, kalau non-PNS, ya non-PNS. Kalau urusan gaji, kemungkinan masih sama," tambah Azwar.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com