Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Kasus Seks, Ketua PPP Absen Verifikasi Parpol

Kompas.com - 07/11/2012, 13:25 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Parepare Mahmuddin Makmur yang hingga kini menjadi buronan Kejaksaan terkait kasus pelecehan seksual, tak muncul untuk melaksanakan tugasnya saat rombongan tim KPUD Parepare melakukan verifikasi partai, Rabu (7/11/2012).

Verifikasi berlangsung di Kantor PPP Parepare di Jalan Lahalede, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soerang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. " Dari hasil verifikasi kami, kita tidak melihat Ketua PPP, hanya kita menemukan bendahara dan sekretaris serta keterwakilan perempuan. setelah ini kami akan kembali dan membuat surat undangan untuk Ketua PPP yang akan diverifikasi di Kantor KPUD Parepare," ujar Abdul Azis, koordinator tim verifikasi.

Sementara itu, Wakil Ketua PPP Salam Latief berusaha berkilah terkait ketidakhadiran Mahmuddin kepada sejumlah wartawan. "Beliau tidak hadir karena sakit, itu dibuktikan dari surat keterangan dokter yang ada pada sekretariat," kilah Salam.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rajab, di kantor Kejaksaan mengatakan, Mahmuddin Makmur masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). "Dia masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare sejak Oktober tahun 2011, dengan putusan lima tahun penjara denda Rp 100 juta sub dua bulan kurungan, karena kasus pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Sri Nurbaya, gadis remaja, tanggal 21 April 2009," ujar Rajab.

"Jadi, kita juga mengimbau kepada masyarakat yang melihatnya agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, kalau ada yang mengetahui keberadaannya," kata Rajab. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com