Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Dalami Aliran Dana di Proyek Hambalang

Kompas.com - 02/11/2012, 08:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri lebih jauh aliran dana dalam megaproyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran itu akan dilakukan dalam audit investigasi tahap II.

"Di audit tahap II, fokusnya pada aliran dana," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, saat ditemui di Studio KompasTV, Jakarta, Kamis (1/11/2012) petang.

Hasan mengatakan, dalam audit tahap I, pihaknya baru bisa menelusuri aliran dana sampai lapisan kedua. Lapisan pertama ialah dari kas negara ke kontraktor utama. Adapun lapisan kedua dari kontraktor utama ke induk perusahaan dan subkontraktor.

Menurut Hasan, pihaknya kemungkinan akan mengalami kendala dalam penelusuran aliran dana di lapisan ketiga lantaran seluruh dokumen yang ada pada induk perusahaan sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bagi kami, kalau sudah diambil penegak hukum, artinya sudah ada garis polisi. Kalau KPK membutuhkan bantuan untuk memeriksa, kami siap membantu," kata dia.

Hasan menambahkan, modus yang paling banyak ditemukan dalam penyimpangan di proyek Hambalang adalah penggelembungan harga alias mark up. Dia memberi contoh mark up terhadap barang-barang mekanikal elektrikal seperti genset. Mark up harga barang, kata dia, bisa sampai tiga kali lipat.

Pembelian barang, kata dia, dilakukan melalui pihak ketiga alias broker yang sudah ditetapkan sepihak. Padahal, barang biasanya langsung dibeli ke produsen.

"Nanti barang dari dia (produsen) harganya 50, dijual ke saya 150 . Dia (broker) dapat untung luar biasa. Keuntungan itu lalu mengalir ke mana-mana," ujar Hasan.

Seperti diberitakan, BPK sudah menyerahkan hasil audit investigasi tahap I kepada DPR. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Pelanggaran yang ditemukan BPK di antaranya terkait penerbitan surat keputusan hak pakai, penerbitan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, permohonan kontrak tahun jamak, persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, pelelangan, dan lainnya.

Baca juga:
Ada Nama Andi Mallarangeng di Audit Hambalang
Andi Tegaskan Tak Ada Intervensi Audit I BPK
BPK Telusuri Keterlibatan Politisi di Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Nasional
    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Nasional
    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Nasional
    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Nasional
    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Nasional
    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Nasional
    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Nasional
    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Nasional
    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    Nasional
    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Nasional
    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Nasional
    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Nasional
    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Nasional
    Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com