Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Rusli Zainal Disebut Setujui Uang Suap ke DPR

Kompas.com - 31/10/2012, 02:35 WIB

Pekanbaru, Kompas - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, Selasa (30/10), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Lukman didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Riau dan anggota DPR terkait proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional Riau 2012.

Dalam surat dakwaan Lukman yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim, disebutkan, Gubernur Riau Rusli Zainal menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Suap kepada anggota DPR itu merupakan kelanjutan penyelidikan dari kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta untuk menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Revisi perda itu intinya meminta penambahan dana Rp 20 miliar untuk pembangunan arena menembak.

Awalnya, pada Oktober 2011 Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Untuk meminta dana APBN, Rusli Zainal mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya Novanto di Gedung DPR.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul, jaksa mengajukan dakwaan berlapis terhadap Lukman, yakni perbuatan suap kepada anggota DPRD Riau dan suap kepada anggota DPR.

Pengacara Lukman, Agusliana, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan sehingga pekan depan acara persidangan langsung masuk acara pemeriksaan saksi. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com