Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Menteri Dianggap Bertanggung Jawab

Kompas.com - 31/10/2012, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dianggap bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada proyek pusat pembinaan olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto juga ikut bertanggung jawab. Sejumlah nama dari Kemenpora, Kemenkeu, Kementeri Pekerjaan Umum, dan BPN juga dinyatakan ikut bertanggung jawab, salah satunya mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam yang telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi penyimpangan dalam proyek itu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar.

Demikian laporan hasil audit investigasi kasus proyek Hambalang yang ditelusuri Kompas, Selasa (30/10) di Jakarta. Laporan tersebut akan diserahkan Ketua BPK Hadi Purnomo pada Rabu (31/10) ini kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Kemarin, BPK menggelar sidang badan untuk finalisasi laporan hasil audit investigasi proyek Hambalang yang akan diserahkan ke DPR. Pengarah audit investigasi Hambalang, Taufiequrachman Ruki, tak hadir karena ada di Bandung, Jawa Barat. Sementara Hadi yang dikonfirmasi hasil audit itu tak mau menjawab. ”Tunggu Rabu saja di DPR,” ujarnya Selasa malam

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri juga mengatakan, ”Saya tidak komentar dulu ya. Tidak etis kalau belum dilaporkan.”

Secara terpisah, Menkeu mengatakan siap menerima hasil audit investigasi BPK soal kasus dugaan korupsi Hambalang. Hal terpenting adalah investigasi dilakukan secara obyektif.

Penyimpangan

BPK menemukan tujuh penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan proyek Hambalang. penyimpangan itu antara lain terkait izin penetapan lokasi, izin site plan, dan IMB yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor meskipun Kemenpora belum dan tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan terhadap proyek tersebut. Penetapan pemenang lelang konstruksi juga dilakukan pihak yang tak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian Menpora.

BPK juga menemukan pengumuman lelang dengan informasi yang tak benar dan tidak lengkap, yaitu informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tak dipublikasikan merata secara umum.

Sementara pencairan anggaran dilakukan melalui surat perintah membayar meski surat perintah pembayaran dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani pejabat yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dua nama yang santer disebut adalah Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Untuk menetapkan tersangka baru itu, KPK akan melakukan gelar perkara kasus pekan ini. ”Gelar perkara memang dilakukan untuk kasus Hambalang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.(HAR/NTA/faj/bil/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com