Jakarta, Kompas
”Terdakwa sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menjaga agar data dan atau informasi tersebut tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak ataupun ke pihak-pihak yang tidak seharusnya menguasai,” kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/10).
Tommy didakwa bersama Tonbeng dan James beberapa kali bertemu atau berkomunikasi melalui telepon untuk mengurus restitusi pajak PT BHIT. Tommy memberikan informasi yang dia peroleh dari Fery Syarifuddin kepada James bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sudah keluar dan itu berarti klaim atas kelebihan bayar PT BHIT disetujui Direktur Jenderal Pajak.
Akhirnya, dana sebesar Rp 3,4 miliar masuk ke rekening PT BHIT. Untuk itu, Tonbeng menyampaikan, akan dikeluarkan dana Rp 340 juta untuk
”Setelah menerima uang Rp 340 juta, James mengambil sebesar Rp 60 juta,” kata jaksa.
Sisanya, Rp 280 juta, diserahkan kepada Tommy melalui Hendi Anuranto (ayah Tommy).(amr)