JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012), ditunda.
Hal itu karena dua orang yang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan tersebut tidak hadir. Kedua saksi itu adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan staf Grup Permai, Dewi Untari.
"Sidang ditunda, harinya tetap Kamis tanggal 1 November 2012," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Sudjatmiko.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saksi Wafid tidak dapat hadir karena sedang tidak sehat. Wafid yang juga terpidana kasus suap wisma atlet itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara Dewi Untari, menurut jaksa, sudah dua kali dipanggil untuk bersaksi, tetapi yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan konfirmasi.
Jaksa Agus Salim pun meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan untuk memanggil paksa Dewi jika wanita itu kembali mangkir dalam panggilan ketiga.
"Saksi Dewi Untari belum ada konfirmasi," katanya.
Adapun Dewi Untari disebut-sebut pernah mengantarkan uang dari Grup Permai untuk Angelina. Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000).
Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.
Sementara itu, Wafid dianggap tahu seputar penganggaran proyek wisma atlet SEA Games. Selaku Sesmenpora, Wafid pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora awal 2010. Hadir dalam pertemuan itu Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin. Pertemuan tersebut diduga membahas anggaran proyek wisma atlet sekaligus menyinggung sertifikat lahan proyek Hambalang.
Adapun kasus yang menjerat Angelina ini merupakan perkembangan kasus suap wisma atlet. Dalam kasus suap wisma atlet, Wafid dan Nazaruddin sama-sama dianggap terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek. Wafid divonis tiga tahun penjara sementara Nazaruddin dihukum empat tahun 10 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.