Jakarta, Kompas -
Ketika kasus yang didakwakan kepadanya berlangsung, Murdoko saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Semarang. Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10), memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun enam bulan penjara karena terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dilakukan bersama-sama, merugikan negara, serta perbuatan pidana berlanjut.
”Dalam mewujudkan niatnya, terdakwa tidak berdiri sendiri,” ujar jaksa Riono. Terdakwa yang tak punya kewenangan di Kabupaten Kendal memanfaatkan Bupati Kendal Hendy Boedoro yang juga kakaknya untuk menjalankan niat jahatnya. Hendy kemudian meminta anak buahnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo, untuk meminjamkan dana kas daerah kepada Murdoko tanpa menggunakan standar prosedur yang benar.
Permufakatan jahat yang diinsyafi oleh ketiga orang tersebut akhirnya terlaksana. Meskipun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tidak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, Murdoko bisa memanfaatkan dana kas daerah total Rp 4,750 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan media karena unik, melibatkan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memiliki ikatan keluarga kakak beradik.
Seusai sidang, Murdoko mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak realistis. Ia menilai, kasus ini telah dipolitisasi sehingga dirinya selaku orang partai harus menjalani proses hukum yang menurutnya dipaksakan. ”Yang realistis saja, kasus ini sudah lama dan Hendy Boedoro juga sudah dipenjara dan sudah keluar, juga tak ada kerugian negara karena uang sudah dikembalikan,” katanya.