Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Mendukung Polri

Kompas.com - 21/10/2012, 03:46 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mendukung Kepolisian Republik Indonesia secara hukum jika ada pihak ketiga yang menggugat praperadilan atas keputusan menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas. Sulit bagi pihak mana pun menggugat Polri jika menghentikan penyidikan kasus simulator atas dasar Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambut baik rencana Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang akan menghentikan penyidikan kasus korupsi simulator di Korlantas. Bambang mengatakan, KPK siap mem-back up Polri jika ada pihak mana pun yang menggugat langkah polisi tersebut.

”Sepanjang untuk menegakkan hukum dan keadilan, semua lembaga penegak hukum termasuk KPK harus melakukan yang terbaik yang bisa dilakukan,” kata Bambang, di Jakarta, Sabtu (20/10).

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, Polri siap menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai Pasal 50 UU No 30/2002 tentang KPK. ”Sesuai Pasal 50 Undang-Undang KPK, saya siap menghentikan penyidikan dan melimpahkan kepada KPK,” katanya. Namun, Sutarman mengingatkan jika sewaktu-waktu ada pihak ketiga yang mempraperadilankan penghentian oleh polisi itu (Kompas, 20/10).

”Kalau pakai Pasal 50 Ayat 4 agak sulit bagi siapa pun akan mengajukan praperadilan. Kami mengusulkan kepada Polri apa yang bisa dilakukan dan dasarnya juga kuat serta semua risiko hukum yang muncul dihadapi profesional,” kata Bambang.

Pasal 50 Ayat 4 UU KPK menyatakan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.”

Menurut Bambang, penghentian penyidikan kasus korupsi simulator termasuk menghentikan penyidikan terhadap dua panitia tender, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo Pudji Sumarto. ”Lihat saja yang menjadi pernyataan Presiden,” kata Bambang. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya menginstruksikan agar Polri menghentikan penyidikan kasus korupsi simulator dan menyerahkannya kepada KPK.

Menurut anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding, Polri memang kesulitan menghentikan pengusutan kasus korupsi di Korlantas. Hal itu karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika tidak ada cukup bukti, peristiwa itu bukan pidana, atau dihentikan demi hukum seperti karena tersangka meninggal dunia.

Perintah Presiden

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menuturkan, Polri dapat menjadikan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dasar untuk menyerahkan pengusutan dugaan kasus simulator

ke KPK. Pasalnya, penyerahan itu diperintahkan oleh Presiden yang merupakan atasan langsung Kapolri. ”Polri dapat disebut abai (jika tidak melaksanakan perintah itu),” kata Tjatur.

Menurut Tjatur, Komisi III sulit mencari waktu untuk menggelar rapat bersama pihak terkait untuk mencari solusi pengusutan kasus di Korlantas Polri. Pasalnya, DPR sudah memasuki masa reses pada 25 Oktober 2012.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, mengatakan, serahkan saja sesuai perintah Presiden. ”Penyidikan simulator SIM oleh Polri tak perlu dihentikan, tetapi dilimpahkan kepada KPK,” katanya. (BIL/NWO/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com