Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Saja dari Daftar Prolegnas

Kompas.com - 19/10/2012, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Tidak cukup dengan menghentikan pembahasan, draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera dicabut dari Program Legislasi Nasional. Langkah itu diperlukan menutup peluang pelemahan KPK melalui proses revisi yang memereteli kewenangannya.

Harapan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid, Kamis (18/10) di Jakarta. Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menghentikan pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mereka belum sepakat untuk mencabut revisi itu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

”Masyarakat saat ini sedang marah sampai ke ubun-ubun terhadap praktik korupsi. Siapa pun yang ingin melemahkan KPK, lembaga pemberantas korupsi, akan berhadapan dengan rakyat,” kata AM Fatwa.

Fatwa mengusulkan, sebaiknya DPR mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. ”Lebih baik revisi itu dikeluarkan dari Prolegnas. Jangan ganggu KPK, dan dukung komisi itu untuk memaksimalkan kerja dengan dasar UU yang sudah ada,” katanya.

Hidayat menjelaskan, PKS juga mengusulkan untuk pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas. Itu telah dituangkan dalam surat resmi fraksi itu per 3 Oktober kepada pimpinan DPR. ”Revisi itu harus dikeluarkan dari daftar Prolegnas. Keberadaannya di situ akan membuat revisi menggantung dan mungkin saja dibuka kembali,” katanya.

Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, pencabutan dari Prolegnas belum mendesak. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Baleg masih perlu melakukan pengkajian mendalam. (IAM/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com