JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana penggelap dana nasabah, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno. MA dalam putusan perkara 1607/kasasi/2012 menghukumnya dengan penjara 8 tahun dengan denda 10 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Melinda Dee hanya dihukum subsider 3 bulan kurungan. "Malinda Dee sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan pencucian uang dengan berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Ridwan menjelaskan, isi putusan tersebut intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No 134, serta sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti pidana denda. Putusan tersebut diambil Selasa (16/10/2012) oleh hakim Djoko Sarwoko, Prof dr Komariah, dan Sri Murmahyuni.
"Putusan ini memperbaiki amar di PT dan PN yang menghukum denda sebesar Rp 10 miliar rupiah dengan kurungan 3 bulan subsider. MA memperbaiki jadi satu tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
Selain penjara 8 tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan. Di tingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu dijatuhi denda Rp 10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.
Berita selengkapnya dapat dibaca di topik pilihan "Si Cantik Pembobol Bank"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.