JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya memberikan waktu satu bulan bagi bank BUMN untuk membuat peraturan internal penghapusan piutang, namun beberapa bank menyatakan penghapusan tersebut baru dapat dilakukan tahun depan.
"Ada beberapa hal yang harus diatur terlebih dahulu,” kata Gatot M Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) saat ditemui di Jakarta, Senin (15/10/2012). Meski begitu, Ia mengaku gembira bahwa keputusan MK tersebut dapat segera diaplikasikan.
Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah juga mengutarakan, lampu hijau yang diberikan MK dan Kementerian BUMN tak serta merta membuat bank langsung mengeksekusi piutang yang ada.
“Sulit jika hapus piutang itu diaplikasikan tahun ini,” jelasnya.
Keempat bank BUMN yang terdiri dari BNI, BTN, Bank Mandiri dan BRI sepakat aturan tersebut akan tuntas sebelum akhir tahun. Bertindak sebagai koordinator dalam perumusan aturan ini adalah Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (Anna Suci Perwitasari/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.