Oleh karena itu, Gubernur Kepulauan Riau didesak untuk membatalkan pengangkatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi secara terpisah, Jumat (12/10).
”Kalau kita punya komitmen politik dan moral untuk membangun good governance dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, menempatkan orang seperti Azirwan sama saja dengan mengkhianati komitmen tersebut. Ini kesalahan elementer dari Gubernur Kepulauan Riau,” kata Todung.
Indriyanto mengungkapkan, regulasi yang mengatur bekas narapidana tidak boleh diangkat atau dipromosikan memang tidak ada, tetapi hal itu bertentangan dengan etika kenegaraan. Pengangkatan Azirwan dapat berdampak terhadap adanya stigma kelembagaan yang menjadi tidak baik. ”Dalam keadaan seperti ini, etika kenegaraan haruslah dikedepankan,” ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana
Menurut Todung, pengangkatan Azirwan dapat membuat para pegawai merasa tidak ada hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan. Peluang untuk menduduki jabatan tetap terbuka meskipun pernah dipidana penjara. ”Ini bentuk kolusi yang sangat jahat, mengangkat kembali orang yang dipidana korupsi di negara yang sedang berjuang melawan korupsi,” tambahnya.
Pertimbangan moralitas dan etika seharusnya lebih didahulukan dalam melakukan promosi jabatan, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Meskipun tidak melanggar peraturan, promosi untuk bekas narapidana korupsi seharusnya dipertimbangkan dengan cermat dan bijak.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, setelah Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Desa dan RUU Pemda dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat. ”Bagaimanapun, pertimbangan moralitas, etika, dan integritas harus dikedepankan,” katanya.
Menurut Nurul, pertimbangan moralitas dan etika sebaiknya didahulukan untuk mencegah kemungkinan terulangnya kasus korupsi serupa. ”Ini juga agar semangat untuk merealisasikan good governance dan clean government dapat tercapai,” katanya.