Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Parpol Minta MK Batalkan Syarat Verifikasi

Kompas.com - 13/10/2012, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Tujuh partai politik meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan syarat dan pelaksanaan verifikasi partai politik yang tercantum dalam Pasal 15, 16, 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. Syarat tersebut dinilai terlalu berat dan rumit, waktu pelaksanaannya pun dinilai terlalu mepet sehingga ketentuan itu cenderung tidak bisa dilaksanakan.

Uji materi tersebut didaftarkan pada Jumat (12/10) oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, dan Partai Buruh.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, pendaftaran uji materi tersebut memang ada hubungannya dengan pengumuman hasil sementara verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum pada 8 Oktober lalu. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak satu pun dari 34 partai yang memenuhi syarat administrasi.

Menurut Sutiyoso, syarat verifikasi yang harus dipenuhi parpol memang berat dan rumit. Tak hanya untuk parpol, pelaksanaan verifikasi oleh KPU pun berat mengingat waktu yang sangat terbatas. Pasal 17 UU Pemilu menyebutkan, KPU harus mengumumkan hasil verifikasi 15 bulan sebelum pemilu atau setidaknya sebelum 9 Januari 2013. Waktu tersebut dinilai terlalu singkat.

”Kemarin, waktu KPU mengumumkan tidak ada satu partai pun yang lolos, itu artinya UU-nya tidak bisa dilaksanakan. Kalau UU seperti itu, itu tidak masuk akal dan tidak akan terpenuhi. Maka, wajar kalau kami berkepentingan melakukan uji materi,” kata Sutiyoso.

Ketua Umum PDP Roy BB Janis mengatakan, fakta tak satu pun parpol lolos verifikasi administratif merupakan persoalan yang sangat serius. Berdasarkan pengalaman dan pengamatannya, Roy tidak yakin ada partai yang berhasil lolos jika ketentuan UU Pemilu dilaksanakan secara rigid dan jujur.

”Sekarang ini dengan gugatan kami, partai-partai di Senayan juga gembira. Mereka mendukung, tetapi secara etik tidak ikut menggugat karena mereka ikut membuat UU itu. Kami ini pembawa aspirasi 34 partai walau tidak semua (partai) tanda tangan,” ujar Roy.

Sipol

Sebelumnya, sejumlah parpol di parlemen mengeluhkan sistem informasi parpol (sipol) yang dinilai menyulitkan mereka untuk memenuhi syarat verifikasi. Menanggapi hal itu, anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, sipol tidak ditujukan untuk mempersulit ataupun memperberat parpol calon peserta Pemilu 2014 dalam mengikuti verifikasi.

”Sipol itu justru untuk membangun transparansi dalam proses verifikasi,” katanya seusai diskusi ”Menjelang Deadline Verifikasi Partai Politik” yang digelar di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, KPU tidak bermaksud mempersulit parpol dengan menerapkan sipol. Aplikasi sipol justru memudahkan parpol dalam memasukkan data keanggotaan dan kepengurusan yang menjadi syarat untuk mengikuti pemilu. Seluruh informasi juga menjadi lebih terbuka karena setiap parpol bisa melihat perkembangan data yang mereka masukkan ke dalam sipol.(ana/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com