Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau: Azirwan Tidak Bermasalah

Kompas.com - 12/10/2012, 10:16 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, jabatan yang saat ini diemban oleh mantan terpidana korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tidak bermasalah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak bermasalah, jika mengacu kepada UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Jadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan jika ancaman hukumannya di atas empat tahun," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepulauan Riau, Riono, Rabu (11/10/2012).

Riono mengatakan bahwa seorang PNS dapat kembali bertugas seusai menjalani hukuman sesuai dengan UU dan, untuk Azirwan, ancaman hukuman yang diberikan tidak sampai empat tahun.

Tidak hanya itu, menurut Riono, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu telah menjalani hukumannya dan telah bebas lebih dari satu tahun.

"Usai menjalani hukuman dan bebas, Azirwan juga dinilai berperilaku baik serta berprestasi oleh pimpinan," kata Riono.

Sebelum menduduki jabatan di Pemprov Kepri, menurut Riono, Azirwan sebelumnya telah bertugas dan memiliki jabatan di Kabupaten Bintan.

"Azirwan saat pindah ke Pemprov Kepri, saat itu sedang memegang jabatan di Pemkab Bintan. Artinya, beliau bukan tiba-tiba langsung memegang jabatan di Pemprov Kepri, tentu masalah hukumnya sudah selesai," jelas mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Pemkab Bintan tersebut.

Di samping itu, menurut dia, Azirwan juga sudah menjalani hukuman badan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. "Beliau kan sudah melewati masa hukumannya. Masa orang yang sudah menjalani hukuman, seumur hidup tidak bisa mengabdi lagi," kata Riono.

Azirwan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga Pemerintah Kepri dilantik pada 8 Maret 2012.

Pelantikan Azirwan hingga saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan lantaran pada saat menjabat Sekda Bintan dia pernah dipenjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Azirwan dibebaskan pada tahun 2010 setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda Rp 100 juta.

Seusai bebas, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas DKP Kepri.

Sebelumnya, Gubernur Kepri HM Sani, seusai melantik Azirwan, mengatakan, Azirwan memiliki kemampuan dalam mengatur dan mengelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Kan sudah sekian tahun, orang yang baik adalah kewajiban kita untuk memproses itu dan dia punya kemampuan," kata Sani.

Sani juga memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dengan melantik Azirwan. "Tidak ada aturan yang melarang untuk itu, apa kita purukkan terus dia, enggak dong," kata Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com