Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Gali Fakta Penembakan Pencuri

Kompas.com - 12/10/2012, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, di Denpasar, Bali, Kamis (11/10), menyatakan, dalam kasus Komisaris Novel Baswedan, apabila tidak punya cukup bukti, Polri harus menghentikan proses hukum. Namun, jika Polri memiliki bukti, proses bisa dilanjutkan.

Kemarin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Bengkulu guna menggali fakta seputar kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 yang diduga melibatkan Novel.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, mengatakan, pengusutan terhadap Novel masih dievaluasi secara menyeluruh. Ia belum dapat memastikan kapan Novel diberi surat panggilan untuk diperiksa oleh Kepolisian Daerah Bengkulu.

Ditemui di Markas Polda Bengkulu, kemarin, anggota Kompolnas, Hamidah, mengatakan, pihaknya mencari informasi di lapangan mengenai kasus penembakan itu. Anggota Kompolnas lainnya, Syafriadi Cut Ali, menambahkan, Kompolnas belum mengetahui secara pasti duduk perkara kasus Novel sehingga belum dapat menyimpulkan.

Kepala Polda Bengkulu Brigjen (Pol) Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, pihaknya akan membantu Kompolnas selama berada di Bengkulu. ”Kompolnas juga merupakan kontrol terhadap kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan kasus Novel ditunda sementara sampai waktu yang belum bisa dipastikan.

Denny kemarin berbicara dalam forum penandatanganan kesepakatan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Majelis Utama Desa Pakraman Bali di Universitas Udayana dan media massa di Denpasar. Seusai menghadiri acara tersebut, Denny menyatakan, amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara sudah tegas dan jelas, bahwa tata cara, yang ditempuh kepolisian menangani kasus dugaan pidana yang dilakukan Novel, dan waktunya tidak tepat.

Denny menambahkan, kepolisian dapat melanjutkan proses hukum terhadap seseorang apabila kepolisian memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Namun, apabila tidak cukup bukti dan tidak ada dasarnya, prosesnya pun harus dihentikan. ”Prinsip ini berlaku untuk siapa pun. Proses hukumnya harus fair,” katanya.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan menilai, tidak perlu dibentuk tim independen untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel. Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan Kompolnas. (ADH/FER/ABK/ODY/WHY/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com