JAKARTA, KOMPAS.com — Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Commission Anti Coruptio (CAC), lembaga antikorupsi di Timor Leste, tidak memakai tenaga penyidik dari kepolisian. Komisioner CAC Jose Antonio mengatakan, tenaga penyidik mereka adalah warga sipil dari berbagai latar belakang pendidikan, seperti praktisi hukum, akuntan, wartawan, atau mantan polisi.
"Kita tidak merekrut penyidik dari orang-orang polisi, tapi orang biasa dari berbagai latar belakang pendidikan. Ada juga yang mantan polisi," kata Antonio dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Antonio didampingi Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Dia mendatangi Gedung KPK dalam rangka menjalin kerja sama dengan KPK RI. Antonio menambahkan, CAC memiliki kemampuan untuk merekrut penyidiknya sendiri. Kerja sama CAC dengan kepolisian Timor Leste, katanya, dilakukan hanya sebatas bantuan keamanan dalam operasi tertentu.
"Bukan merekrut polisi sebagai penyidik," tambahnya.
Antonio juga merasa prihatin dengan kondisi KPK Indonesia seperti yang dikabarkan media-media belakangan ini. "Kita juga mengikuti keadaan KPK lewat televisi dan menjadi keprihatinan juga dan jadi kesempatan kita untuk saling membantu. Kita belajar dari Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, sebelum ada pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, situasi yang dihadapi KPK sempat bertambah sulit. Sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman.
Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus yang sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK. Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK. Sebanyak 20 penyidik Polri tersebut tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.
Atas polemik mengenai penyidik ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang mengatur masa tugas penyidik kepolisian di KPK adalah empat tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Kapolri. Presiden juga meminta agar kepolisian tidak menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK.
Mengenai penyidik dari kepolisian ini, Zulkarnain mengatakan, KPK akan mengevaluasi dan menelaah sistem perekrutan penyidik seperti apa yang cocok untuk Indonesia. "Grand design sumber daya manusia juga menjadi PR kita ke depannya. Belum bisa kita berikan pemikiran apa yang bisa dipelajari," ujar Zulkarnain.
Baca juga topik pilihan KOMPAS.com:
2. "KPK Krisis Penyidik"
3. "Revisi UU KPK"
4. "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.