JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman curhat terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri ketika rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012). Ketika itu, Sutarman dimintai penjelasan perkembangan penanganan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan Century, perburuan para buronan di luar negeri, hingga pengembalian aset Bank Century. Hadir pula Wakil Jaksa Agung Darmono.
Awalnya, Sutarman ditanyakan kemungkinan mengambil alih kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ambil kasus korupsi simulator aja susah, apalagi kasus korupsi Century," kata Sutarman.
Mendengar penjelasan Sutarman, para politisi tersenyum. Sutarman lalu kembali melanjutkan penjelasan mengenai Century. Namun, buru-buru dipotong Sutan Bhatoegana, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat.
"Coba ulangi, Pak. Menarik ini," kata Sutan.
"Kasus simulator kami menangani. Itu pun diambil alih KPK, Pak. Apalagi kasus ini (Century) diambil alih," timpal mantan Kepala Polda Metro Jaya itu.
Curhat Sutarman tak hanya itu. Dalam rapat, anggota Timwas Century sempat mempertanyakan pembagian tugas antarinstitusi penegak hukum dalam penanganan Century. Sutarman menjelaskan, Polri menangani tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan pidana umum. KPK menangani korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Adapun kejaksaan menangani korupsi di luar penyelenggara negara.
"Mestinya kalau dipanggil itu tiga-tiganya ini. Kita lihat progres masing-masing sesuai kesepakatan. Kita siap terus dimarahi, Pak. Tapi yang lain tidak dimarahi," kata Sutarman sambil tersenyum.
Dia tak menjelaskan siapa pihak lain yang dia maksud.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.
Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri