MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak 58 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Penangkapan itu dilakukan selama dua pekan terakhir. Ke-58 pelaku itu terdiri atas enam komplotan.
"Selama dua pekan, kami berhasil menangkap 58 pelaku curanmor, curat dan curas, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari 58 pelaku itu, ada 42 kasus. Total barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Decky Hermansyah saat gelar perkara di Mapolres Malang, Selasa (9/10/2012).
Selain sepeda motor, uang tunai senilai Rp 7 juta, 14 buah perhiasan emas, 20 buah besi bantalan kereta api, dan satu unit mobil pick up bernopol N 9014 GC juga diamankan. "Pelaku mayoritas beroperasi di pagi dan siang hari," kata Decky.
Saat beraksi, pelaku tidak sendiri. Minimal melakukan aksinya dua orang. Dari enam komplotan itu, 30 persen pelaku lama yang sudah pernah ditangkap. "Sisanya pelaku baru yang masih dikader," ujarnya.
Selain itu, ada empat pelaku yang terpaksa harus ditembak, dilumpuhkan kakinya. "Empat pelaku yang dilumpuhkan kakinya itu kasusnya curanmor dan satu pelaku jambret," katanya lagi.
Para pelaku bukan hanya berasal dari Kabupaten Malang, melainkan juga dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan. "Dari korban yang ada, yang nekat dibacok akibat melawan ada satu korban. Korban dari Kecamatan Poncokusumo. Jika korban melawan, langsung dibacok," kata mantan Kasatreskrim Polresta Malang itu.
Bagi para korban, yang ingin mengambil barangnya yang telah dicuri, tambah Decky, bisa datang ke Mapolres Malang. "Asal ada bukti kepemilikan, bisa diambil secara gratis di polres. Harapan saya korban segera mengambilnya," kata Decky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.