BENGKULU, KOMPAS.com — Surat perintah penangkapan Kompol Novel Baswedan Nomor 136/X/2012 oleh Polda Bengkulu didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah. Laporan keduanya diterima Polda Bengkulu pada 1 Oktober 2012.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP Thien Tibero dalam jumpa pers di Mapolda Bengkulu, Sabtu (6/10/2012). Tibero mengatakan, selain korban, ada sejumlah anggota reserse kriminal Polres Bengkulu yang menyaksikan perbuatan Novel. "Saat itu, Novel adalah Kasatreskrim Polresta Bengkulu," ujarnya.
Menurut Tibero, jumlah korban penembakan ada enam orang. Semua korban ditembak. Sejauh ini, Dedi dan Irwansyah ini yang mengaku ditembak langsung oleh Novel kala itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.