Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Angie dan Azwir ?

Kompas.com - 06/10/2012, 12:46 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Angelina Sondakh dan Tengku Azwir, sama-sama kader Partai Demokrat. Bedanya, mantan Puteri Indonesia yang akrab dipanggil Angie itu, adalah tokoh politik nasional anggota DPR RI. Adapun Azwir hanyalah tokoh politik lokal Riau, adalah anggota DPRD Riau. Persamaan keduanya, sama-sama tersangkut kasus korupsi.

Angie masih menjalani persidangan, sementara Azwir sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus pengadaan genset fiktif sewaktu menjadi Sekretaris Dearah Rokan Hilir senilai Rp 7,9 miliar tahun 2005.

Humas PN Pekanbaru Krosbin Lumban Gaol bahkan mengatakan, Pengadilan Tinggi Riau sudah menguatkan putusan Azwir, pada tanggal 19 Juni 2012 lalu. "Sebelumnya majelis hakim PN Pekanbaru menghukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan penjara. PT memutuskan menghukum terdakwa satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider satu bulan. Ada pengurangan subsider apabila yang bersangkutan tidak membayar denda. Kami baru menerima putusan itu dari Pengadilan Tinggi beberapa hari lalu dan sekarang dalam proses menyampaikannya kepada Tengku Azwir," ujar Krosbin.

Belum jelas apakah Azwir melakukan kasasi atau menerima putusan yang mimimalis itu. Oya, hukuman terkecil kasus korupsi berdasarkan UU adalah satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Angie telah diberhentikan sementara oleh DPR RI pada awal Oktober ini, setelah menjadi terdakwa di persidangan tanggal 6 September 2012. Sementara Azwir sampai sekarang masih aktif menjadi anggota DPRD Riau meski proses persidangannya (menjadi terdakwa) sudah dimulai sejak 31 Oktober 2011 atau hampir setahun lalu.

Hukum ternyata berlaku tegas kepada Angie. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi harus dinonaktifkan.

Lalu mengapa Azwir masih tetap aktif dan hukum terkesan tidak tegas? Inilah masalah negeri ini

Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menyebutkan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Ketua DPRD Riau Johar Firdaus mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memproses pemberhentian sementara itu. Namun, menurut dia, yang proaktif dalam proses itu semestinya adalah partai yang bersangkutan.

Kalaupun pimpinan DPRD enggan memproses pemberhentian Azwir, masih ada aturan lain. Yakni pasal 110 ayat (3) yang berbunyi : Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris DPRD provinsi dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi yang bersangkutan kepada gubernur.

Gubernur berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD provinsi atas usul gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).

Sayangnya, Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir tidak berani melakukan proses itu sehingga proses pemberhentian sementara Azwir tidak dilaksanakan hampir setahun. Padahal, aturan hanya membolehkan masa tenggang selama tujuh hari saja.

Aturan yang tidak tegas itu menyebabkan Azwir masih mendapat seluruh fasilitas sebagai anggota DPRD aktif selama setahun ini. Padahal, anggota DPRD yang diberhentikan sementara hanya mendapat hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai saja.

Bukan hanya Azwir. Masih ada satu lagi anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus korupsi. Dia adalah Thamsir Rahman, Wakil Ketua DPRD Riau yang telah divonis delapan tahun penjara pada 30 Agustus lalu dalam kasus kasbon dana APBD senilai Rp 114 miliar sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Thamsir sudah didakwa sejak 21 Februari 2012 atau hampir delapan bulan lalu.

Apakah Partai Demokrat Riau tidak mengambil sikap untuk menegakkan hukum?

Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Koko Iskandar yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, pihaknya tidak mempertahankan kader partai yang tersangkut hukum. Dalam kasus Thamsir dan Azwir, pihaknya sudah menyurati Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta sejak kasus itu disidangkan. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban.

"DPD Partai Demokrat Riau sudah dua kali menyampaikan hal telah divonisnya dua kader PD ke DPP. Sifatnya surat itu minta arahan, karena secara internal partai untuk menggantikan seseorang di DPRD atau PAW (penggantian antar waktu) harus ada rekomendasi DPP. Apalagi yang bersangkutan masih dalam proses banding. Kalau sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung, sesuai ketentuan harus dilakukan PAW," kata Koko.

Mendagri Gamawan Fauzi sebenarnya sudah menyurati Gubernur Riau, Rusli Zainal agar melaksanakan aturan hukum terkait anggota DPRD yang terkait kasus hukum, apalagi korupsi. Namun, surat itu tidak jelas perkembangannya saat ini. Maklum, Rusli Zainal sedang sibuk sebagai tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Paralimpik Nasional yang akan berlangsung 7 sampai 13 Oktober ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com