Jakarta, Kompas
Yulianis adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, tempat bernaungnya sekitar 25 perusahaan yang menurut Yulianis dikendalikan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Ditanya majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, apa kaitan Angelina dengan Grup Permai, Yulianis mengatakan, ”Tahunya terkait dengan pengajuan yang berhubungan dengan support untuk Bu Angie (Angelina).”
Support
”Menggiring itu apa maksudnya,” tanya hakim.
”Yang saya tahu, semua proyek yang kita kelola sudah diseting dari awal dan Pak Nazaruddin sudah punya anggaran,” jawab Yulianis. Pihak-pihak yang mendapat support adalah mereka yang dianggap bisa mengamankan alokasi dana, yang menurut istilah Yulianis, sudah diblok oleh Nazaruddin.
Bagian pemasaran di Grup Permai, Mindo Rosa Manulang, berperan menghubungkan dengan orang-orang yang menggiring proyek. ”Bu Rosa meminta uang untuk penggiringan,” kata Yulianis.
Yulianis juga berperan menghitung apakah sebuah proyek akan menghasilkan keuntungan dengan biaya support tersebut. Jika sudah ada proyek yang ditetapkan akan digiring, sejak awal sudah diatur akan ikut proyek hingga ikut tender.
Proyek-proyek yang berhasil didapat akan dikerjakan sendiri, tetapi ada juga proyek yang ”dijual” ke pihak lain. Grup Permai akan mendapatkan fee dari penjualan proyek tersebut yang besarannya bervariasi hingga maksimal 35 persen.
Di rapat-rapat internal, perkembangan proyek itu dibahas. ”Biasanya, permintaan dari departemen marketing usul ke saya untuk support Kemenpora dan Kemendiknas,” kata Yulianis.
Untuk proyek Kemenpora, yang diingat Yulianis adalah proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Untuk proyek di Kemendiknas, Yulianis menyebutkan ada 12 proyek di 12 perguruan tinggi di Indonesia. Terkait dengan Angelina, Yulianis mencatat ada 16 kali transaksi yang dia anggap digunakan untuk support ke Angie dan koleganya, I Wayan Koster, selaku anggota DPR dan Badan Anggaran DPR.
Angelina didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta